Terdakwa MS Langsung Bacakan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

Target Post.net – Banjarmasin.Terdakwpa MS melalui Penasehat Hukumnya Zainal Abidin SH,MH setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejari Hulu Sungai Tengah langsung ajukan eksepsi, saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Selasa,( 21/1/2025 ) kemarin.

Adapun sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedi SH,MH didampingi kedua anggotanya Pebi SH,MH

Penasehat Hukum Zainal Abidin SH,MH menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat bahwa dakwaan terhadap kliennya MS dinilai

kabur ( obscuur libel ) atau dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, atau tidak lengkap. Dan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pasal 143 (3) menyatakan bahwa surat dakwaan yang kabur atau tidak jelas.

” Kami berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap klien kami MS kabur ( obscuur libel ) atau tidak jelas dan kurang lengkap, oleh itu kami menilai dakwaan batal demi hukum,” kata Pengacara Zainal Abidin SH,MH didampingi rekan.

Dijelaskan, terutama terkait rincian penjelasan kerugian negara yang dilakukan terdakwa yang ada dalam dakwaan JPU dimana kerugian negara dijelaskan sebesar Rp.389 juta dan satunya lagi kerugian negara dijelaskan sebesar Rp.338.

Selain itu juga tambah Zainal bahwa kliennya dalam kegiatan tersebut hanya ditugaskan untuk mencarikan kader untuk kegiatan sosial, dan bukan sebagai pemangku kebijakan dan juga sebagai ASN.

” Artinya ia hanya sebagai orang yang diperbantukan untuk melaksanakan kagiatan sosial dan tidak tahu apa-apa. Dan kegiatan itu terlaksana.Dan kami menganggap bahwa pengadilan negeri HST lah yang menanganinya, ” terangnya.
Dan ia berharap agar dalam putusan sela nantinya memutuskan untuk menerima semua permohonan eksepsinya.

Untuk diketahui kedua terdakwa dinilai melakukan perbuatanelawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *