Target Post.net. Banjarmasin.Sidang lanjutan kasus OTT KPK pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dengan kedua Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (16 /1/2025 ) baru tadi.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH dengan anggota Indra M Vidi SH,MH dan Arif Suwarno SH,MH.
Sedangkan dalam persidangan dihadiri Tim JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH,MH didampingi anggota, untuk Tim Penasehat Hukum dihadiri Maju Posko Simbolon SH,MH dan rekan.
Adapun agenda persidangan kali ini Tim JPU KPK menghadirkan 6 saksi diantaranya 2 dari ASN sisanya swasta. Untuk saksi ASN yaitu Roy Rizali Anwar selaku Sekda Propinsi Kalsel, Andri Padli selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel. sisanya saksi Swasta Khaiyus Ramadhan, David G,Triyulianto dan Siswanto Hadi.
Sekda Roy Rizali dalam keterangan dihadapan persidangan mengatakan bahwa terkait adanya kasus Dugaan Suap OTT KPK terhadap Kadis PUPR dan Kabid CIpta Karya tersebut tidak mengetahuinya dan hanya tahu lewat berita diberbagai media.
Lanjutnya, kalau anggaran kegiatan secara global memang ia mengetahui karena salah satu pejabat yang juga terlibat dalam penyusunan anggaran kegiatan, tapi kalau kegiatan terkait suap
menyuap tidak mengetahuinya.
Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU KPK didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.