Kurir Sabu 1 kilogram dan Ekstasi Ratusan Butir Warga Basirih divonis 13 tahun penjara

Target Post.net – Banjarmasin. Akibat jadi kurir dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan Ekstesi seberat 1 kilogram lebih akhirnya terdakwa Nopan Aprianur SE (37) warga Banjarmasin divonis selama 13 tahun penjara oleh hakim, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 14/1/2025 ) kemarin.

Sidang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya dan JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH MH dari Kejari Banjarmasin.

Tidak hanya itu terdakwa juga didenda sebesar Rp. 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara.

Sebelum Amar putusan Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH, Membacakan putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Nopan Aprianur SE alias Nopan, diantaranya perbutan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran narkoba, Selama proses persidangan berkelakuan baik sopan dalam persidangan dan mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama,

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis hakim menyatakan sependapat dengan, surat Dakwaan jaksa diatas, dan berdasarkan keterangan saksi memberikan keterangan diatas Majelis hakim Berkeyakinan terdakwa Nopan Aprianur SE alias Nopan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menyatakan atas perbuatan tersebut terdakwa Nopan Aprianur SE dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah menyakinkan Sebagaimana dakwaan jaksa diatas oleh sebab itu Majelis hakim memutuskan hukuman pidana selama 13 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak membayar denda maka terdakwa Nopan mendapatkan hukuman tambahan atau menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.

Sementara JPU ) Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH, Menyampaikan dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa Nopan Aprianur SE Alias Nopan bin H. Muhammad Basri, telah terbukti bersalah secara sah menyakinkan, dan tidak ada unsur yang meringankan, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyatakan perbuatan terdakwa Nopan Aprianur SE alias Nopan dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar apabila tidak membayar denda maka terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *