Tanggapan Penuntut Umum KPK Atas Eksepsi Atau Nota Keberatan Atas KeduaTerdakwa

Target Post.net – Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus OTT KPK pada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dengan kedua Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 6/1/2025 ) baru tadi.

Persidangan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum KPK atas Eksepsi kedua terdakwa Andi dan Sugeng ( berkas terpisah ) melalui Kuasa Hukumnya Maju Posko Simbolon SH,MHdiketuaimajelis hakim Cahyono Riza SH,MH dengan anggota Indra M Vidi SH,MH dan Arif Suwarno SH,MH.

Adapun tanggapan yang disampaikan Tim JPU KPK atas Eksepsi terdakwa yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya tersebut pihaknya memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi yang disampaikan para terdakwa seluruhnya.

Dengan pertimbangkan bahwa eksepsi yang disampaikan dihadapan persidangan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.Dan hal tersebut belum bisa dinilai sebelum diperiksa didalam peraidangan.

Sementara Tim JPU KPK mengatakan bahwa dalam perkara kasus dugaan suap terhadap kedua terdakwa tersebut pihaknya nanti akan menyiapkan sebanyak 40 saksi lebih.

” Namun dari beberapa saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan hanya sebagian saja yang pihaknya rasa memiliki kualitas terkait perkara saja, ” trrang.Meyer Volmar Simanjuntak SH,MH.

Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU KPK didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *