Dua Kontraktor Terkait OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Jalani Sidang Perdana

Target Post.net. Banjarmasin. Hampir 3 bulan ditunggu akhirnya kedua tersangka Suap yang terjaring OTT KPK Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, ( 2/1/2025 ).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diketuai majelis hakim 
Cahyono Riza Adrianto SH,MH didampingi kedua anggota Indra M Vidi SH,MH dan Arif Winarno SH,MH. Sedangkan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH,MH.

Adapun kedua terdakwa ( berkas terpisah ) didakwa  dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH,MH menjelaskan adapun alasan pihak mendakwakan keduanya pasal alternatif karena keduanya diduga erat kaitannya dan juga Junto pasal 55 karena kedua terdakwa diduga melakukan suap bersama-sama.

“ Ada dua pasal dikenakan terhadap keduanya, karena memang mereka erat kaitannya, maka dikenakan juga jo 55 turut serta bersama- sama memberikan uang suap untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PUPR Kalsel,” katanya.

Lanjutnya, terkait bukti hanya Rp 1 miliar dalam persidangan, dimana sebelumnya dalam OTT ada Rp 13 miliar, Dijelaskan, persidangan ini sidang pemberian suap.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa Maju Posko  Simbolon SH MH dari kantor HPS Lawyer langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK, dimana pihaknya pada dasarnya menyatakan keberatan dan menolak dakwaan tersebut.

” Kami berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK tersebut kabur dan cacat formil, ” katanya.

Lanjutnya,mereka Kuasa Hukum berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsinya.

Sidangpun oleh majelis hakim ditunda dan digelar Senin,( 6/1/2025 ) depan dengan agenda jawaban JPU KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *