TARGETPOST. NET – BANJARMASIN., Sang anak kandung yang gegara harta oleh ayahnya dijebloskan ke penjara akhirnya dituntut 4 bulan Penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 9/11/2023 ) kemarin.
Mujahidin ( 47 tahun ) warga Banjarmasin melalui Kuasa Hukumnya tidak terima dituntut bersalah, oleh itu pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan nanti, dan bakal meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan.
” Semua demi keadilan dan memperjuangkan kebenaran dimana kami berpendapat bahwa klien kami Mujahidin tidak bersalah, dan hal ini sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dimana baik bukti serta keterangan saksi kami nilai lemah dan sebaliknya yaitu ahli pidana yang dihadirkan terdakwa dalam keterangan perkara ini semestinya tidak bisa dilanjutkan, selain diduga dakwaan JPU dinilai kabur, juga adanya perjanjian damai antara ayah dan anak tersebut, “UE kata Dr. Junaidi SH, MH
Persidangan secara virtual yang selalu dikawal pihak keluarga terdakwa tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH didampingi kedua anggotanya. Dan turut hadir pihak JPU Wulan SH dari kejari Banjarmasin dan para Kuasa hukum terdakwa yaitu Adv. Dr. JUNAIDI, SH, MH.,Adv. PRANOTO, SH,Adv. H. SISWANSYAH, SH, MSi, MH,Adv. KBP (P) BUDI PRASETYO, SH. MH, Adv. YUDI RIDARTO, SH
Sementara Ibu kandung Mujahidin mengatakan bahwa pihaknya tetap berkeyakinan bahwa putra tiidak bersalah,dan semoga putusan hakim nantinya sesuai harapan atau membebaskan putra tercintanya.
” Kami tetap berjuang demi keadilan dan semoga hakim memutuskan perkara antara ayah dan anak kandungnya dengan objektif dan sesuai harapan agar membaskan putra kesayangannya.
Senada yang dikatakan istri terdakwa semoga suaminya bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga lagi.
” Kami tetap berjuang dan semoga kebenaran tetap berpihak kepada kami, dan ia memnta agar hakim membebaskan suaminya karena kami yakin ia tidak bersalah, ” katanya. tim