Pembelaan Mujahidin ( Anak Kandung di Laporkan Sang Ayah ) : Saya Minta Bebas Karena Tidak Bersalah Melawan Hukum

 

TARGETPOST. NET -BANJARMASIN, Kasus viral sang ayah diduga menjebloskan anak ke penjara lantaran harta dengan agenda pembacaan nota pembelaan ( Pledoi ) kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis ( 16/11/2023 ) kemarin.

Adapun dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh Kuasa Hukum Adv Dr Junaidi SH, MH, didampingi rekan antara lain yaitu Adv Pranoto, Sh, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH, adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH dan Adv Yudi Ridarto. tersebut meminta bebas.

“ Wajar bila Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan atau hukuman, dimana dari awal kasus ini tidak layak perkaranya dinaikan kepersidangan, pertama karena masalah keluarga dan juga antara kedua belah pihak ayah dan anak kandung sudah ada perdamaian, ” ucap Dr. Junaidi SH, MH saat ditemui usai sidang.

Sidang diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dan didampingi kedua anggota dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU Wulan SH dari kejari Banjarmasin dan turut hadir para Kuasa Hukum terdakwa.

Lanjutnya, naiknya perkara tersebut diduga dikarenakan adanya berkas perdamaian antara ayah dan anak tersebut diduga tidak dilampirkan dalam berkas perkara Mujahidin tersebut.

” Diduga berkas perdamaian mereka tidak diiikut sertakan dalam pemberkasan makanya oleh JPU perkaranya ditingkatkan, ” terang Junaidi sebutan sehari-harinya.

Dijelaskan, dimana dalam surat perjanjian damai tersebut dalam poin lima ada berbunyi bahwa perkara atau laporan akan dicabut.

” Dan untungnya saat adanya perdamaian yang dilakukan di kantor polresta banjarmasin tersebut oleh pihak keluarga terdakwa sempat memvideonya, dan pada saat sidang saksi kemarin juga diperlihatkan dalam persidangan, ” tambahnya.

Dijelaskan adapun selain itu yang dalam pertimbangan dari pihak kami meminta bebas dimana laporan dari sang ayah kandung terhadap putranya terkait masalah penggelapan dalam keluarga yaitu berupa sertipikat yang berjumlah 6 sertipikat, dimana ke 6 sertifikat tersebut atas nama Mujahidin yang nota benenya anak kandung yang sekarang jadi terdakwa sekarang.

” Padahal sudah jelas sesuai SEMA no. 10 tahun 2020 bahwa nama yang ada disertipikat adalah pemilik yang sah, dan kasus ini pernah digelar di Polda Kalsel dan dalam gelar disimpulkan bahwa perkara antara ayah dan anak kandung ini tidak bisa dilanjutkan perkaranya, ” katanya.

Tidak hanya itu, dalam perkara ini juga pihaknya berpendapat bahwa apa yang dituduhkan terhadap kliennya dinilai kabur dimana pasal tunggal yang didakwakan.

“Terkait pasal 376, dimana dari dua ahli menyebutkan pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, ” terang Junaidi.

Ia menjelaskan, faktanya pasalnya tunggal yaitu 376, misalkan masalah penggelapan, maka harus dimunculkan dulu pasal 372 yang mana pasal itu mengenai penggelapan.

“Kami yakin keadilan akan berpihak kepada terdakwa,” ungkapnya.

Ia berharap, para hakim bisa profesional untuk memutuskan sesuai fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan para ahli.

Untuk diketahui sebelumnya sang anak dituntut 4 bulan penjara dianggap melanggar pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga. cory – (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *