Kejari Banjarmasin Terima Langsung Berkas tahap ll Tersangka Lian Silas Bersama Barbuk TPPU

BANJARMASIN – Berkas perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni tersangka Lian Silas (69) beserta barbuknya yang terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dilimpahkan ke kejari Banjarmasin atau sudah tahap ll berkas p 21, Rabu,  ( 8/11/2023) kemarin.

Bahkan perkara Lian Silas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Banjarmasin (Kejari) Banjarmasin pada hari ini Rabu (8/11/2023).

Berkas tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya Erna wati Ds beserta barbuk TPPU limpahan dari mabes polri diterima langsung oleh Kejari Banjarmasin Dr. Indah Laila SH, MH yang didampingi kasipidum Habibi SH.

“Hari ini kami telah menerima  penyerahan berkas Tahap II perkara TPPU yang penyidikannya dilakukan oleh Mabes Polri dan juga Jampidum Kejaksaan Agung. Karena penelitian berkas Tahap I nya sudah selesai dan dinyatakan P21,” terang Kepala Kejari Banjarmasin, Dr. Indah Laila SH MH.

Dijelaskan Indah Laila bahwa penyerahan Tahap II dilakukan di Kejari Banjarmasin, karena locus delicti di Banjarmasin.

” Sesuai Locus delicti tersangka dan barbuk ada di Banjarmasin, oleh karena itu Tahap II hari ini penyerahannya diterima  Kejari Banjarmasin,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Aula Kejari Banjarmasin.

Untuk dikerahui bahwa Tersangka Lian Silas pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

” Adapun ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkas Kejari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *