TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Dalam persidangan perkara perdata terhadap gugatan di Pengadilan TUN Penggugat menghadirkan seorang Ahli dalam persidangan diberikan kesempatan kepada semua pihak, namun keterangannya dalam persidangan menjadikan fakta hukum adalah netral dan ketidak berpihakpun terhadap semua pihak.
Meskipun demikian Andre Suharta SH pemegang Sertifikat SHM no.357 yang dikeluarkan BPN Tala tahun 2003 (AJB 2004) silam selaku pihak Penggugat tetap menghadirkan Ahli yang akan menerangkan tentang apabila adanya permasalahan terkait overlapping sertifikat yang produk hukumnya sama-sama dikeluarkan oleh instansi negara khususnya Badan Pertanahan Nasional Kebupaten Tanah Laut di lokasi lahan yang sama.
Sepertinya apa yang telah diusahakan pihak Andre Suharta SH ( Penggugat) untuk menguatkan dalil gugatannya melawan PT. Ciomas Adisatwa yang juga mengantongi SHM no. 911 dan SHM no 912 atas nama Mohammad Hanik (PPJB) yang juga dikeluarkan BPN Tala pada tahun 2016 yang dari Mohammad Hanik ternyata membuahkan hasil.
Pasalnya, Dr. H.Adwin Tista SH, MH, M. AB,M.Kn,M.IP selaku Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan apabila terjadi overlapping sertifikat yang menimbulkan permasalahan hukum yang harus dibuktikan akan kebenaran dan keabsahan prosedur penerbitannya.
” Adapun yang harus dibuktikan berdasarkan pasal 19 ayat 2 UU no. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, ” terangnya dihadapan persidangan yang dihadiri semua pihak dalam persidangan lanjutan yang digalar Kamis, (9/3/2023) kemarin.
Ditambahkan, berdasarkan pasal tersebut meliputi yaitu pertama, pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, kedua, pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut dan terakhir, pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat.
Lanjutnya, berdasarkan pada pasal tersebut jika dikemudian hari ditemukan adanya overlapping sertifikat di atas objek tanah yang sama maka harus juga diketahui antara lain, pertama, tahun masing-masing sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga badan pertanahan, kedua, ukuran akan batas tanah yang diterbitkan ataukah sudah sesuai atau tidak dan terakhir, prosedur dalam penerbitan sertifikat apakah sesuai ketentuan atau tidak.
” Jika semua dilakukan dengan benar namun masih ada ditenukan overlapping sertifikat maka patut diduga adanya “maladministrasi” yang berakibat cacat prosedur penerbitan sertifikat tersebut, ” kata Ahli Adwin Tista yang juga dosen Uniska mengaja mata kuliah jurusan Pertanahan/agraria dan hukum acara administrasi negara.
Dijelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015 bahwa untuk menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah.
” Adapun kaedah yang berlaku adalah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, dan hal tersebut dikuatkan oleh MA dengan menerbitkan Yurisprudensi no. 5/Yur/Pdt/2018 yang menjelaskan jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dimana keduanya sama-sama outentik maka bukti yang hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, ” terang Dr. Adwin Tista SH, MH.
Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh/sependapat dengan apa yang telah dijelaskan ahli hukum Agraria Dr. H. Adwin Tista SH, MH yang dihadirkan oleh pihaknya ( Penggugat ) di persidangan itu.
” Sebagaimana kita dengar Dr. H Adwin Tista SH, MM selaku Ahli hukum Agraria dalam persidangan tadi bahwa apabila ada permasalahan overlapping sertifikat di atas objek tanah yang sama, maka sertifikat yang diterbitkan terlebih dahululah yang sah dan berkuatan hukum, ” kata Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM.
Menurutnya, dari keterangan ahli tadi sudah terlihat jelas dimana sesuai fakta bahwa yang memiliki sertifikat yang terdahulu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut adalah Sertifikat SHM no. 357 tahun 2003 (AJB 2004) adalah Pemegang hak atas nama Andre Suharta SH selaku pihak Penggugat.
” Semoga penjelasan ahli tadi akan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memberkan putusan antara pihaknya terhadap PT. Ciomas Adisatwa, dan semoga memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
Sementara keterangan mantan Pembakal Rusdianto saksi dari pihak Tergugat PT. Ciomas Adisatwa dinilai kurang kehati-hatian terutama pada saat menanda tangani surat Sporadik.
” Dimana Rusdianto pada saat menanda tangani Sporadik dianggap kurang kehati-hatian dimana sebelum menanda tangani tanpa mecek lokasi tanah, dan berusaha mencari tahu terlebih dahulu asal usul objek tanahnya, dan diragukan dengan alasan semua tidak ada masalah karena itu juga tanpa didahului pengumuman” kata Koh Yohan.
Lanjutnya, Pembakal menanda tangani surat Sporadik hanya mengedapankan kepercayaan, dan akhirnya timbul permasalah hukum dimana akhirnya overlapping di objek tanah yang sama.
” Namun saat ditanya apabila dikemudian diketahui adanya kesalahan dalam penerbitan surat sporadik yang ditanda tangani bermasalah iapun bersedia mencabutnya, ” terang Kuasa Hukum Andre Suharta SH ini.
Sedangkan saksi dari pihak PT. Ciomas Adisatwa bagian HRD oleh pihak Andre Suharta keberatan, lantaran keterangannya dirasa kurang netral kareana adanya hubungan pekerjaan antara atasan dan bawahan.
” Kami keberaratan dihadirkannya salah satu saksi yang berasal dari karyawan PT. Ciomas Adisatwa pihak Tergugat, dengan alasan jawaban yang ditanyakan lebih condong memihak Tergugat, ” katanya.
Sedangkan pembakal H. Andi periode tahun 2021 hingga sekarang.
Terpisah prinsipal Andre Suharta SH merasa kecewa berat munculnya permasalahan overlapping sertifikat antara pihaknya dengan PT. Ciomas Adisatwa.
Menurutnya, akibat masalah ini, waktunya terganggu, tidak hanya itu saja, tidak hanya sedikit dana yang dikeluarkan, mengingat ia selalu mengunjungi setiap sidangnya, meskipun dari luar daerah, dan semua dilalui dengan tabah dan sabar.
Lanjutnya, dan sekarang ia merasa lega mengingat dalam persidangan terutama hadirnya ahli hukum pertanahan, dimana keterangannya apabila ada overlapping di atas objek tanah yang sama oleh karena berdasarkan kaedahnya pihaknya lah yang dianggap memiliki sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
” Mengingat Sertifikat SHM no 357 tahun 2003 miliknyalah yang terlebih dahulu diterbitkan BPN Tala, dibanding Tergugat yang mengantongi SHM no. 911 dan SHM no 912 yang diterbitkan BPN Tala pada tahun 2016, ” katanya. cory – TP