Tidak Terima Lahan Tumpang Tindih, Andre S Pemegang Sertipikat SHM Minta BPN Tala Serahkan Hasil Pertemuan Tertulis

TARGETPOST.NET -Tanah Laut. Andre Suharta, SH, menunggu hasil tertulis proses Pelaporan pihak lawan terkait kedudukan status tanah miliknya dari pihak BPN Kabupaten Tanah Laut. 

Pasalnya, tanah dengan seluas 17.948 meter persegi di Jalan Teluk Paku Desa Ujung Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut yang sudah bersertipikat tersebut diduga terjadi tumpang tindih sebagian.

Dijelaskan Yohanes saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu,19/11/2022 kemarin, kliennya Andre selaku pemegang  Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah ini diterbitkan BPN pada tahun  2004 dengan Nomor 00357

Tambahnya, ia mengaku kaget saat mendapat kabar ternyata tanahnya diduga sudah diambil alih PT. Ciomas Adisatwa dari Muhammad Hanik Pemegang Sertipikat SHM No. 00912/ Tahun 2015, hal ini diketahui dari surat undangan mediasi berdasarkan dari akta Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB)  No. 6 tertanggal 20 Oktober 2017 waktu lalu. 

Sedangkan soal tanah Andre S, atas proses hasil pengukuran ulang, hasil ekspose dan hasil mediasi oleh BPN terkesan lamban disampaikan secara resmi. Maka, kuasa hukum, Andre, yaitu Yohanes Lie, SH, MM dan Rekan mulai melakukan upaya administrasi dengan mengirimkan surat Keberatan tanggal 18/11/2022 karena sudah diketahui adanya tumpang tindih sebagian lahan  dalam acara Ekspose 28 September 2022 lalu guna kepastian hukum akan menyelesaikannya melalui gugatan TUN.

Sementara itu Pengukuran ulang sudah dilakukan, dan Ekspose, oleh BPN, tetapi juga tak kunjung ada pemberitahuan tertulis tentang hasilnya.

Dijelaskan atas adanya tumpang tindih di lokasi lahan tersebut Pihak Pengadu PT. Ciomas A. Cq.Muhammad Hanik  meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi seperti tersebut di atas. 

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh BPN dan turut dihadiri Kepala Desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan. 

Sementara Andre setelah mengetahui adanya tumpang tindih saat acara ekspose pihaknya meminta surat resmi tertulis tentang itu beserta hasil pengukuran ulang, ekspose dan mediasi, namun hingga  kini belum juga diserahkan. 

Padahal sebelumnya sudah dijanjikan dan juga telah meminta melalui surat oleh Kuasanya, tanggal 15/11/2022  No. surat 023/KHA-YL/k/XI/2022 .

Setelah tahapan dilalui, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.

Sementara saat berita ini diturunkan para pihak terkait masih belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait hal tersebut. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *