Karyawan PT Adaro Indonesia Menilai Mediator Hubungan Industrial Diduga Ada Keberpihakan pada Pengusaha atas PHK Sepihak

TARGETPOST. NET – TABALONG. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Adaro Indonesia ( AI) dengan Pangihutan Siboro ( pekerja) yang sebelumnya tahap bipartrit, kini telah sampai tahap mediasi, di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja Bidang HI Kabupaten Tabalong selaku bagian dari mediator tidak tercapai kesepakatan atas PHK Sepihak.

Dan sesuai aturan mediator Hubungan Industri dimana setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih mesti membuat risalah mediasi berikut anjurannya.  

Kuasa Hukum Pangihutan Siboro, Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa setelah menerima surat anjuran No.B.618/Disnaker – HIJMS/560/11/2022 dari Bidang HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong tersebut pihaknya keberatan dan menolak sebagian besar anjuran tersebut, kecuali soal penyelesaian di PHI.

” Kami keberatan terhadap anjuran tersebut, dan kami menilai pihak Mediator Hubungan Industrial dalam membuat pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator terkesan adanya dugaan keberpihakan terhadap pengusaha, ” terang Pengacara yang sudah dikenal di Kalsel. 

Menurutnya, dari pertimbangan hukum MHI ada beberapa poin yang pihaknya sangat keberatan antara lain yaitu pernyataan bahwa kliennya selaku pekerja mengakui telah melakukan pelanggaran sebagai dimaksud dalam pasal 58 ayat ( 3 ) angka 17 Perjanjian Kerja Bersama PT. AI. Dan MHI tidak menguraikan tentang hak-hak normatif Pekerja, tetapi hanya menyampaikan peraturan perundangan saja.

Dijelaskan, sepertinya  MHI selain itu disinyalir menafsirkan keterangan kliennya, Pangihutan Siboro, yaitu telah menolak PHK sepihak dengan alasan antara lain tidak ada arahan/’konseling dari atasan langsung. 

Diduga kliennya tidak dapat disimpulkan telah merugikan perusahaan karena tidak ada batasan atau arahan yang jelas terkait penggunaan kendaraan atau sarana perusahaan.

Tidak hanya itu, lanjut Yohanes Lie, dimana manager grade 4 F dapat menggunakan fasilitas perusahaan, dan jangan ada penafsiran subjektif dari Pimpinan semaunya.

” Atas dasar tidak adanya kesepakatan antara kliennya selaku pekerja dengan pihak pengusaha atau perusahaan PT AI atas PHK sepihak ini maka, pihaknya bakal membawa masalah ini kejalur hukum atau melakukan gugatan ke pengadilan HI, sesuai anjuran Mediator, pungkasnya. 

Sayangnya saat berita ini diturunkan para pihak terkait tidak bisa dihub. untuk memberikan tanggapannya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *