Banjarmasin, TARGET. Tidak terima dituntut bersalah oleh JPU, Terdakwa Dr. Eddy Wahyudi selaku mantan Direktur RSUD Boejasin, Pelaihari periode 2014-2018 meminta Bebas, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 10/8 ) kemarin sore.
Dalam persidangan yang juga diikuti agenda pembelaan bagi kedua bawahannya Asdah dan Faridah selaku Kasubag Keuangan RSUD Boejasin ( berkas terpisah ) tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan penasehat hukum terdakwa dari BLF Banjarmasin, Muhammad Pazri SH,MH dan Muhammad Mauliddin Afdie SH,MH dan rekan.
Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH,MH mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dan keterangan saksi ahli Dr. Muhammad Effendi yang dalam keterangan tersebut, pihaknya menarik kesimpulan bahwa pada intinya memohon kepada majelis hakim tipikor yang memeriksa perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman bebas dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
” Adapun Kami memohon agar klein dibebaskan karena Kami pendapat dan juga didukung oleh pendapat ahli bahwa dalam perkara dugaan tipikor Dana Pengembangan untuk Rumah Sakit yang melibatkan mantan Direktur RSUD Boejasin tersebut bukanlah ranah pidana dugaan korupsi namun keranah keperdataan atau pelanggaran administrasi, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, dengan demikian pihaknya berpendapat dalam perkara tersebut pergantian kerugian ke administratif dan bukan ke tipikor.
Selaun itu, tambahnya lagi terkait masalah barang bukti yang disita tersebut diharapkan agar dikembalikan kepada yang berhak.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa Eddy Wahyudi sebelum oleh JPU dituntut 5 tahun penjara denda 100 juta subsidiar 6 bulan penjara. Tim

