Sidang PT.Travellindo Lusiyana, Terdakwa Supriadi Hadirkan Dua Saksi A de charge ( meringankan )

Banjarmasin, TARGET. Untuk meringankan kasus dugaan perkara pidana yang menimpanya. terdakwa Supriadi selaku mantan Direktur PT. Travellindo Lusiyana menghadirkan dua saksi a de charge ( merngankan ), saat sidang lanjutan yang di gelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 9/8 ) kemarin.
Sidang secara virtual diketuai  Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH dan turut hadir Penasehat Hukum Isai Panantulu Nyapil, SH
Adapun dua saksi a de charge bagi terdakwa yaitu Yaliansyah selaku mantan staf akunting PT. Travellindo Lusiyana dan Hendrian Fahlevi selaku mantan staf operasional di Jakarta.
Dihadapan persidangan Yuliansyah menerangkan bahwa pada saat itu kondisi keuangan PT. Travellindo mengalami kesulitan terutama saat dipimpin Direktur Agus Arianto sebelumnya jabatan Diirektur dipegang terdakwa akhir tahun 2016 silam.
Ia juga mengaku memang pada saat gagal berangkat bagi calon jamaah Travellindo, perusahaan tidak mampu untuk mengembalikan dana  milik jamaah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, Agus pernah menaikkan harga tiket penerbangan sekitar 100 hingga 200 dollar Amerika dibanding harga yang sebenarnya saat ditawarkan kepada calon jamaah.
Sementara saksi Hendrian Fahlevi dalam keterangannya mengatakan  bahwa aktivitas PT Travellindo Lusiyana di Jakarta hanya berfokus pada pengurusan visa dan penyiapan akomodasi untuk calon jamaah.
Sedangkan, operasional untuk mencari calon jamaah sepenuhnya dilakukan di Kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin.
“Untuk visa kami membeli kuota dari penyelenggara provider. Saat itu tidak ke luar visanya, saya tidak tahu kenapa alasannya,” kata Hendrian.
Ditambahkan Hendrian, dana untuk mengurus visa, tiket dan keperluan lainnya yang dilakukannya di Jakarta  dikirim langsung oleh Agus Arianto selaku Direktur PT Travellindo.
Selanjutnya, dalam persidangan ia mengungkapkan terkait penahanan terdakwa di Banjarmasin.
” Beberapa waktu lalu, Saya bersama anak terdakwa yang bertujuan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian kepada korban, pada saat  mediasi, ” tuturnya dihadapan persidangan.
Sementara persidangan ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
” Bila menurut terdakwa keterangan dua saksi tersebut benar semua, sidang kita tunda selama sepekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi SH,MH.
Sementara, Penasehat Hukum Isai Panantulu Nyapil, SH menambahkan bahwa memang sebelum dihadirkan kedua saksi a de charge, oleh JPU menghadirkan saksi ahli atas nama
Hidayaturahman selaku Kasi Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Kalsel tahun 2019 -2020.
Menurut Isai bahwa saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut dinilai kurang  mengetahui masalah izin  PT. Travellindo.
” Mengingat saksi ahli sepertinya tidak mengetahui persis permasalahan PT. Travellindo Lusiyana, ” pungkas pengaca terkenal ini, saat dihub via whats apps nya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *