Banjarmasin, TARGET. Nasib apes dialami terdakwa Akbar Fadly ( 43 ) alias Adi Gundul selaku pelaksana kegiatan kursi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun anggaran 2019 silam, lantaran dituding telah diduga rugikan keuangan negara diperkirakan sebesar 510 juta an rupiah oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dalam persidangan secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Jamser Sumanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir para penasehat hukum terdakwa yang terkesan enggan menyebutkan namanya tersebut.
Selain itu juga oleh JPU Wendra Setiawan SH dan Gandhy SH dari Kejari Batulicin bahwa terdakwa Akbar sebagai eks PTT pada Kantor BPKAD didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 3 bulan penjara.
Adapun terkait pertimbangan hukum JPU bagi terdakwa hal yang meringankan dimana Akbar telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sebesar 501 jutaan.
Meskipun demikian oleh JPU tetap terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana tipikor melanggar pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum yang terkesan elergi wartawan tersebut enggan untuk diwawancarai memimta kepada majelis hakim untuk menunda sidang selama sepekan agar menyiapkan pembelaan. Tim

