Mantan Dirut PD Baramarta Jalani Sidang Perdana

Banjarmasin, TARGET. Terdakwa Teguh Imanullah ( 43 ) selaku mantan Dirut PD Baramarta ( 2017-2020 ) terlibat dugaan Penyimpangan Kas diperkirakan sebesar 9,2 miliar terlihat meneteskan air mata saat jalani sidang perdana, saat agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin,(3/5) kemarin.

Persidangan dengan virtual tersebut dipimpin majelis hakim
Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH.
Adapun dalam dakwaan JPU M.Irwan dari Kejati KalselĀ  didampingi Kasi Pidsus Kabupaten Banjar I Gusti Ngurah Anum SH dan rekan dituangkan bahwa terdakwa menjabat sejak 2017 – 2020 diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan pada Kas Perusda milik Pemkab Banjar tersebut.
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan secara bergantian tersebut bahwa diduga terdakwa mempergunakan tidak sesuai peruntukan yaitu antara lain uang digunakan untuk biaya berobat istrinha diluar daerah, selain itu juga digunakan untuk sewa apertemen selama beberapa hari, dan juga untuk keperluan diluar kepentingan PD Baramarta.
Dan menurut JPU setelah dilakukan audit Inspektorat terdapat kerugian negera sebesar 9,2 miliar.
Dan atas perbuatan terdakwa Teguh Imanullah dianggap melanggar pasal 2,3 dan 8 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara oleh Penasehat Hukum yang dalam persidangan dihadiri 9 orangĀ  dari organisasi IKADIN Kalsel yang tersebut akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
” Terhadap Dakwaan JPU tersebut Kami akan mengajukan eksepsi, ” Kata Ketua Tim Penasehat Hukum.
Oleh majelis hakim sidang ditunda minggu depan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *