Kapolsek Martapura Timur Absen di Sidang Perdana Praperadilan

Banjar, TARGET. Siti Jamilah ( 26 ) seorang istri yang tidak terima atas penangkapan terhadap suaminya Muhammad Ihsan ( 27 ) terkait dugaan perkara kepemilikan senjata tajam akhirnya berlanjut kemeja hijau.
Siti Jamilah melalui Kuasa Hukum H.Abdullah SH selaku Pemohon mempraperadilankan Kapolsek Martapura Timur, Kabupaten Banjar selaku Termohon.
Namun sangat disayangkan seharus sesuai agenda perkara nomor 1/Pid.Pra/ 2021/ PN Martapura tersebut, dalam sidang perdana praperadilan, Senin, ( 3/5 ) lalu, Kapolsek tidak hadir.
H.Abdullah SH Kuasa Hukum Siti Jamilah istri Tersangka Muhammad Ihsan mengatakan bahwa pada persidangan perdana tidak dihadiri Termohon.
Adapun ketidak hadiran Termohon, namun Kuasa Hukumnya hadir tetapi belum mendapatkan Surat Kuasa.
” Lantaran tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua, dan akan disidangkan kembali minggu depan, ” katanya.dengan nada kecewa.
Menurut H. Abdullah SH mengatakan ketidak hadiran Tergugat terkesan mengabaikan proses hukum, dan Hakim Tunggal menunda selama satu minggu.
” Jadi motifnya Saya lihat diduga ingin memainkan supaya perkara itu supaya P21 agar perkara dilimpahkan ke Jaksa dan setelah itu akan dilimpahkan ke PN agar Praperadilan Saya gugur, ” jelasnya saat ditemui di Kantor.
Ditambahkan, ia menilai masalah ini kurang baik, karena orang yang taat dengan hukum, seharusnya Kapolsek bisa hadir sendiri, tidak alasan.
” Saya mengharapkan apabila sidang berikutnya kembali tidak hadir, sidang tetap digelar langsung,dan bila ada jawaban dari Kuasa Hukumnya kita langsung kepembuktian baik surat penangkapan, penahanan dan setelah itu saksi, ” katanya.
Menurutnya, agar sidang Praperadilan tidak lewat dari tujuh hari, mengingat Kita ada Lebaran, jadi sebelum Hari Raya sudah ada putusan.
Untuk diketahui, praperadilan itu bermula setelah Muhammad Ihsan warga Desa Akar Baru RT.002 Kec. Martapura Timur Kab. Banjar, diamankan pihak Polsek Martapura Timur lantaran diduga membawa senjata tajam ( sajam )
Dimana, diamankannya suaminya lantaran sajam tersebut sangat tidak beralasan hukum, sebab besi yang panjang sekitar 7 cm tersebut hanya sebagai jimat atau syarat bedagang atau hanya mencari apwah.
Bahwa oleh karena itu walaupun Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat Penangkapan Nomor :SP.Kap/Sc/IV/2021/RESKRIM Tgl.02 April 2021 dan Surat Penahanan Nomor :SP.Han/01/IV/2021/Reskrim, Tgl.3 April 2021, berlaku penahanan mulai sejak Tgl.03 April 2021 sampai dengan Tgl. 22 April 2021 (Selama 20 hari) namun menurut hukum dipandang sebagai perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
Bahwa dikatagorikan perbuatan melawan hukum disebabkan belum ada peraturan yang
mengatur tentang masalah Taji atau Besi kecil panjang 7 Cm, dan lagi Termohon
Praperadilan sampai dengan permohonan ini belum ada Surat Berita Acara Penyitaan
Barang, oleh karena itu tindakan Termohon Praperadilan adalah sebagai tindakan tidak
sah dan melawan hukum berdasarkan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitan Undang
Undang Hukum Acara Pidana. Tim
Untuk diketahui, praperadilan itu bermula setelah Muhammad Ihsan warga Desa Akar Baru RT.002 Kec. Martapura Timur Kab. Banjar, diamankan pihak Polsek Martapura Timur lantaran diduga membawa senjata tajam ( sajam ).
Namun pihak Siti Jamilah ( istri ) tidak terima atas penangkapan dan penahan suaminya tersebut yang diduga tidak sah dan melawan hukum.
Dimana, diamankannya suaminya lantaran diduga membawa sajam tersebut, sangat tidak beralasan hukum, sebab besi yang panjang sekitar 7 cm tersebut hanya sebagai jimat atau syarat bedagang atau hanya mencari apwah.
Bahwa oleh karena itu walaupun Termohon Praperadilan mengeluarkan Surat
Penangkapan Nomor :SP.Kap/Sc/IV/2021/RESKRIM Tgl.02 April 2021 dan Surat
Penahanan Nomor :SP.Han/01/IV/2021/Reskrim, Tgl.3 April 2021, berlaku penahanan mulai sejak Tgl.03 April 2021 sampai dengan Tgl. 22 April 2021 (Selama 20 hari) namun menurut hukum dipandang sebagai perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
Bahwa dikatagorikan perbuatan melawan hukum disebabkan belum ada peraturan yang
mengatur tentang masalah Taji atau Besi kecil panjang 7 Cm, dan lagi Termohon
Praperadilan sampai dengan permohonan ini belum ada Surat Berita Acara Penyitaan Barang, oleh karena itu tindakan Termohon Praperadilan adalah sebagai tindakan tidak sah dan melawan hukum berdasarkan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *