Banjarmasin, TARGET. Persidangan lanjutan agenda saksi perkara Kasus dugaan Tipikor pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang A. Yani Banjarmasin, dengan menyeret ketiga mantan karyawannya yaitu Terdakwa I Wahyu Krisnayanto ( eks Kepala BRI Unit A.Yani ), Terdakwa II Mochammad Zanuar dan Terdakwa III Nugroho Budi Satria , kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa,( 4/5 ) kemarin.
Sidang secara virtual tersebut diketuai Daru Swastika Rini SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir JPU Arif Ronaldhi SH,MH dari Kejari Banjarmasin, dan Penasehat Hukum Aulia Aziza SH,MH dan Handayani SH.
JPU Arif Ronaldhi dari Kejari Banjarmasin untuk menguatkan dakwaannya kembali hadirkan saksi M. Rizki selaku nasabah Bank BRI Cabang Banjarmasin dan Camat Banjarmasin Timur Ahmad.
Saksi dalam persidangan menerangkan tidak jauh beda dengan saksi terdahulu bahwa namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank milik BUMN tersebut.
Dijelaskan, awalnya ketika ia mempertanyakan saldo dalam buku tabungannya berkurang sebesar 1500.000 namun oleh pihak Bank uang tersebut telah dikembalikan.
” Namun yang paling mengherankan bahwa ada tunggakan dalam pinjaman kredit, padahal Saya tidak pernah meminjam uang sebesar 25 juta rupiah,” katanya dihadapan persidangan.
Sementara saksi Camat Banjarmasin Timur Ahmad dalam keterangannya bahwa setelah dilakukan pengecekan atas keempat nasabah yang kebetulan ada diwilayahnya tersebut tidak berdomisili lagi.
” Setelah Saya bersama Lurah serta RT melakukan pengecekan sesuai keterangan KTP nasabah Bank yang mengajukan pinjaman ternyata semuanya tidak lagi berdiam didaerah wilayah Saya,”tuturnya.
Sementara Pensehat Hukum Aulia Aziza SH, MH membenarkan bahwa agenda hari in adalah JPU hadirkan saksi yang kebetulan juga seorang nasabah Bank BRI.
” Selain nasabah pada sidang hari ini JPU juga hadirkan saksi dari Camat Banjarmasin Timur Ahmad, yang dalam keterangannya bahwa keempat nasabah Bank BRI tersebut ternyata tidak lagi menjadi warga di wilayahnya, ” kata Penasehat Hukum Azizah Aulia SH MH saat ditemui usai sidang.
Untuk sekedar diketahui ketiga terdakwa diduga dianggap telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim

