Hidayat Taufik alias Kie Siang Mohon Gugatannya Diterima

Banjarmasin,  TARGET. SIDANG LANJUTAN Gugatan perdata terkait Tiga Kapal Taqboat antara Prinsipal  Hidayat Taufik alias Kie Siang dengan Kuasa Hukum Budi Herlambang melawan Ukkas Arpani selaku Tergugat dan Bank Syariah Mandiri selaku Turut Tergugat I, dan Notaris selaku Tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 15/3 ) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Vonni Trisaningsih SH MH dan Jamser Simanjuntak SH,  dan terkecuali Kuasa Hukum Penggugat turut hadir Kuasa Hukum Matrosul SH dari Kantor Advokat Borneo Law Firm dan Kuasa Hukum Bank Syariah Mandiri, Ahmad Rofik SH, serta turut Tergugat II Notaris.
Adapun dalam agenda persidangan kali ini adalah menyerahkan kesimpulan terutama oleh pihak turut tergugat I, yang mana sebelumnya untuk kesimpulan Penggugat telah dulu diserahkan.
Sementara pihak Prinsipal Hidayat Taufik alias Kie Siang mengakui bahwa Kuasa Hukum tidak hadir lantaran ketinggalan pesawat terbang, namun dalam persidangan tidak ada masalah.
” Ketidak hadiran Kuasa Hukumnya lantaran ketinggalan pesawat,  namun tidak masalah persidangan dilanjutkan, karena surat kesimpulan sudah diserahkan saat sidang sebelumnya., ” kata Direktur PT. Sumber Jaya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, bahwa dalam perkara perdata ini, ada kaitannya dengan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa agung ( pihak Bank)
Menurutnya, dalam masalah ini diduga pihak Bank Syariah Mandiri terbukti bersalah, dimana dalam putusan perkara pidana bagi terdakwa agung terbukti bersalah ( sudah ingkrah). Pasalnya terkait barang bukti pihak Bank terkesan kurang teliti.
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak kenal sama pihak Bank tersebut, dan pihaknya mengetahui setelah adanya perkara atau permasalahan.
Memang Agung pernah membawa surat namun oleh Daniel dikatakan fiktif.
Dijelaskan, bahwa surat dokumen yang ada tersebut termasuk lokasi kapal, baik alamat RT, Lurah dan Camat dibuakan berlamat di Alalak.
Sedangkan, alamat kapalnya berada di RK Ilir dan mantuil.
” Kami juga berharap kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan gugatannya seluruhnya atau antara lain agar tiga kapal tersebut kembali kepadanya, ” pintanya.
Ia juga mempertanyakan bahwa pihak lain seperti kantor Syahbandar selama ini tidak diproses hukum.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *