Sidang Pledoi, Mantan Kabid Sarpras Dinas Perhubungan Tabalong Minta Bebas

Banjarmasin, TARGET. Terdakwa Nuriadin Rahman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah jembatan timbang tahun 2017 yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong menjalani sidang Pledoi atau pembacaan nota Pembelaan atas tuntutan JPU yang menyatakan bersalah. Dalam pembelaan Mantan Pejabat Tabalong Meminta Bebas, saat sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin, ( 15/3 ) siang tadi.

Dalam persidangan dihadiri ketua majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH MH dan A. Gawi SH MH, turut hadir JPU Hendriansyah dan rekan dari Kejari Tanjung 

Pengacara Mahyudin SH MH    meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara tipikor tersebut agar membebaskan kleinnya dari segala tuntutan JPU.

Dijelaskan, bahwa dalam penilaiannya, berdasarkan dari bukti-bukti dan  fakta-fakta dalam persidangan bahwa kleinnya yaitu terdakwa Nuriadin Rahman tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.

” Kami tidak sependapat dengan JPU, dimana apa yang dilakukan kleinnya sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, ” kata Pengacara dari Kantor Dr. Masdari Tasmin SH MH saat ditemui usai persidangan.

Dijelaskan,  diantaranya,  dimana dalam kegiatan tersebut terkait penetapan harga untuk pembelian sebidang tanah untuk lahan pembangunan jembatan timbang tersebut dinilai oleh lembaga appraisal.

Dan bahkan, tambah Martin nama panggilannya, untuk pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan lembaga resmi penilai aset tanah tersebut.

” Dengan demikian berasalan apabila Kami membantah dakwaan dari JPU dan wajar pihaknya meminta majelis hakim agar membebaskan kleinnya dari segala hukuman, dimana dari fakta bahwa dalam masalah pengadaan tanah tidak ditemukan kerugian negara, ” tegasnya.

Selain itu,  tambah Martin lagi, dimana pada tahun 2018 lalu telah ada berita acara penerimaan pertanggung jawaban DPRD Kabupaten Tabalong.

Menurutnya, dengan demikian artinya pengadaan tersebut tidak ada masalah.

Dijelaskan, bahwa permasalahan tersebut timbul karena adanya dugaan ketidak puasan dari salah satu pemberi Kuasa dari ketiga pemberi Kuasa.

Dan oleh pihak yang tidak puas tersebut melakukan upaya hukum perdata.

Dan terhadap gugatan tersebut telah dikeluar putusan dan sekarang perdatanya sudah ingkrah dimana oleh majelis hakim permohonan dari pihak penggugat ditolak seluruhnya.

Menurutnya, dalam pengadaan tersebut apalagi yang menjadi permasalahannya, dimana dari perdatanya saja telah ditolak.

Namun pihaknya berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini sependapat dengan apa yang telah pihak sampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi.

” Kami berharap agar majelis hakim yang mulia sependapat, ini masalah nasib seseorang, sesuai pepatah lama, lebih baik menghukum seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, ” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui sebelumnya Nuriadin Rahman dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Didenda 50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar sebesar Rp. 300.000.000,- dan subsider pidana kurungan selama 3 tahun,” katanya

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Adapun dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp. 1.933.820.000. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *