Banjarmasin, TARGET. Pengacara H. Abdullah SH mengatakan bahwa pada sidang lanjutan antara pihaknya selaku Kuasa Penggugat Sri Sumiati dan keluarga ( ahli waris) melawan Kantor Pertanahan Tanbu selaku Tergugat I dan PT. Mitra Megah Profitamas ( dealer Suzuki) selaku Tergugat Intervensi, kali ini memasuki tahap akhir bagi para pihak untuk menyerahkan barang bukti, saat sidang diruang Utama Pengadilan PTUN Banjarmasin, Selasa, ( 16/3 ) kemarin.
” Dalam sidang hari ini Kami telah menyerahkan tambahan pembuktian P.48 berupa CD yang sebelumnya dipending, yaitu berupa rekaman video adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotabaru dan Batulicin terhadap gugatan Sri Sumiati bersama ahli waris melawan M. Solihin Amin, ” tuturnya.
Sementara Muhammad Taufik SH menambahkan bahwa sidang berikutnya yaitu Selasa, 23 Maret 2021 dengan agenda menyerahkan kesimpulan oleh semua pihak. Tim

