PH. Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan, ini Pertmbangan hukumnya

Banjarmasin,  TARGET. Dalam persidangan lanjutan agenda pledoi dilaksanakan Pengadilan  Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu, 17 Pebruari 2021, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr. Marudut Tampubolon SH MM

MH dan rekan membacakan Nota Pembelaan menanggapi Tuntutan Jaksa penutut umum(JPU), Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada Rabu, 10 Pebruari 2021, sebelumnya telah menuntut terdakwa Widarta Rahman selama 5 tahun penjara, didenda 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar up 380 juta subsidair 1 tahun penjara.

Karena dianggap terbukti bersalah melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Penasehat Hukum Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH dalam nota pembelaannya yang dibacakan dihadapan persidangan yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya Widarta Rahman dari segala tuntutan hukum.

Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH mengatakan bahwa proses waktu selama 40 tahunan seorang terdakwa Widarta Rahman sudah mengalami pahit getirnya dalam membina olah raga di kalimantan selatan khususnya sebagai pengurus di KONI Kota Banjarmasin.

” Dan sudah kita ketahui bersama sebenarnya masalah ini kan hanya urusan pembangunan karakter yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah dan menyerahkan ke KONI hal ini sesuai amanat UU No 5 tahun 2003 tentang Keolahragaan Nasional, ” kata Marudut saat ditemui usai sidang

Menurutnya dengan jenjang waktu tersebut kalau saja negara boleh bersikap adil untuk menghitung pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh seorang Widarta Rahman tentunya hal ini atau kasus dugaan korupsi terkait Dana Hibah dari Pemko Banjarmasin tersebut tidak akan terjadi.

“Artinya pengabdian yang bersangkutan terhadap dunia olah raga semua telah meliputi aspek yaitu waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit nilainya, ” tuturnya.

Ditambahkan, oleh itu ketika adanya problem dan pihaknya menangkap dalam hal ini menganggap adalah mal administrasi atau ketidak lengkapan administrasi, dan bukan suatu perbuatan yang mengeruk keuangan negara yang digunakan untuk menguntungkan masing-masing baik untuk Terdakwa ataupun orang lain.

” Dan Kita semua haruslah mengapresiasi dengan apa yang diungkap secara pribadi yang telah dikemukan Widarta dihadapan persidangan tadi. Dan unkapanl tersebut adalah hal yang sebenarnya dimana ia telah bersumpah, “

Menurutnya lagi, jadi hal terkait masalah penghitungan-penghitungan yang sifatnya hanya mal administrasi.

Dan Kami fikir disaat ini kan bukan hanya domain perbuatan melawan hukum, namun tetapi memang ada perbutan tapi sifatnya bukan perbuatan melawan hukum.

” Dan inilah nafas dari pembelaan yang pihaknya lakukan, yaitu agar Widarta dibebaskan karena menurut pertimbangan hukum sesuai yang terungkap dalam persidangan, ” katanya.

Ditambahkan pihaknya masih permisif dengan hal-hal yang selama ini dilakukan oleh JPU, misalnya kerugian keuanga negara yang tidak pasti dan berapa nilai kerugian negarapun tidak jelas, dimana awalnya 2 miliar, setelah itu  380 juta. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *