Banjarmasin, TARGET. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya mantan Ketua KONI Kota Banjarmasin mengemukakan pembelaan (pledoi), saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (17/2) kemarin.
Penasehat Hukum terdakwa DRS. Djumadri Masrun MM, Edi Sucipto SH MH menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan turut serta melakukan Korupsi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
” Oleh itu, Kami memohon agar majelis hakim agar memutuskan klien Kami tidak terbukti bersalah melawan hukum dan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ” katanya saat ditemui usai sidang yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH MH.
Menurut Edi Sucipto SH MH dalam pertimbangan hukumnya, dimana setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi, bukti-bukti surat dan keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa kesalahan tersebut adalah kesalahan administrasi dan tidaklah sepatutnya kliennya atau terdakwa dipidana.
” Berdasarkan fakta tersebut haruslah kliennya dihukum secara administrasi tidak hanya itu, unsur-unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, sengaja melakukan, ini tidak terpenuhi. Maka itu, kliennya harus di bebaskan dari Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ” jelas Ketua Peradi Kota Banjarmasin ini.
Dijelaskan, bahwa perkara ini diawali dengan adanya penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) yang dasar hukumnya adalah berdasarkan pasal 1312 KUHPerdata.
” Maka Kami berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya tidak di tuntut secara pidana namun sifatnya hanyalah Wanprestasi. Dan juga berdasarkan isi NPHD tidak ada mencantumkan sanksi kepada penerima hibah apabila lalai dalam memberikan laporan pertanggung jawaban dan tidaklah bisa dipidana karena adanya kesalahan administrasi, ” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa dituntun JPU M. Irwan dan rekan dari Kejati Kalsel selama 5 tahun penjara, denda 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti 500 juta subsidair 1 tahun penjara. Karena dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 huruf b UURI No 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim