Penggugat PTUN Kantor Pertanahan Tanbu Bakal Serahkan 36 Bukti Surat

Banjarmasin. TARGET. Persidangan lanjutan perkara gugatan antara pihak Penggugat Sri Sumiati dan keluarga melalui Kuasa Hukumnya H. Abdullah SH bersama rekan melawan pihak Tergugat I yaitu BPN Tanah Bumbu dan Tergugat II Intervensi yaitu PT. Mitra Megah
Profitamas melalui Kuasa Hukumnya dengan objek sengketa Sertifikat HGB no. kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, diruang Persiapan,  Selasa, ( 16/2 ) kemarin.
Dalam persidangan kali ini dengan agenda menyerahkan beberapa bukti surat oleh semua pihak tersebut, diketuai Sugianto SH
Sementara dari pihak Penggugat meskipun belum lengkap dari 36 bukti surat dab baru sekitar yang akan diserahkan, namun dalam persidangan berikutnya akan diusahakan melengkapinya.
Tidak hanya pihak Penggugat
yang meminta waktu untuk melengkapi bukti surat, namun pihak Tergugat I dan Tergugat II Intervensi juga meminta waktu untuk menyerahkan bukti surat yang diagendakan minggu depan persidangannya oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum H. Abdullah SH mengakui bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar melengkapi beberapa bukti surat yang akan diserahkan ke majelis hakim.
” Bukti Surat yang akan Kami serahkan ke majelis hakim sebenar pada hari ini berjumlah sekitar 21 dari 36 bukti surat , namun karena masih ada bukti surat yang tertinggal, oleh majelis hakim memperkenankan agar dilengkapi sidang ), ” kata Pengacara cukup dikenal ini saat ditemui usai sidang.
Namun yang terpenting, tambahnya, bahwa pihaknya menonjolkan dimana ada surat keberatan kepada Kantor Pertanahan.
Tidak hanya itu, tambahnya lagi, ada juga surat penguasaan tanah, dan ada yang lebih menonjol lagi, dimana majelis hakim anggota agak bingung terutama terkait bukti surat atas nama M. Rusli Rizal.
Dijelaskan, H. Abdullah SH bahwa surat bukti atas nama M. Rusli Rizal tersebut diduga telah dicoret oleh Kepala Desa dan sekarang Lurah atau dibatalkan.
” Dan kemarin diduga Lurah telah membuat surat keterangan bahwa bukti surat  atas nama M. Rusli M. Rizal tersebut dibatalkan. Dan memang surat yang asli ditangan M.Rizal,” terangnya.
Dijelaskan, memang surat yang asli tersebut ditangan rizal, dan kenapa sekarang surat sporadik atau segal ada dipihak Penggugat karena Hamrani menyerahkan kepada Ny. Kasmah dan karena akan dibeli, lalu diambil, setelah itu dibatalkan dan dirapatkan di Kantor Lurah dan karena dicoret lalu tidak berlaku.
Dijelaskannya lagi, sedangkan letak objek sengketa adalah sesuai surat bukti tersebut. Dan inilah akar dari permasalahan hingga diduga telah terjadinya tumpang tindih ditanah sengketa. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *