Sekretaris KONI Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara. PH Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH Ajukan Pembelaan

Pengacara: Dr. Marudut Tampubolon SH. MM. MH.

Banjarmasin,  TARGET.  Persidangan dugaan Tipikor dalam Dana Hibah untuk KONI Kota Banjarmasin Tahun 2017 lalu,  dengan terdakwa Widarta Rahman selaku Sekretaris KONI dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (10/2) siang tadi.

Dalam persidangan yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH, terdakwa warga Banjarmasin dituntut hukuman selama 5 ( lima)  tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum M. Irwan SH MH bersama rekan dari Kejati Kalsel.

Tidak hanya itu, Widarta yang didampingi Penasehat Hukum Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH, diminta membayar uang denda sebesar 50 juta atau sebsidair 6(enam) bulan kurungan sel, dan ia  juga diminta membayar uang pengganti sebesar 380 juta, namun bila sudah memiliki hukuman tetap dan selama sebulan namun belum memenuhi kewajiban atau tidak bisa membayar, maka akan disita harta bendanya, dan atau diganti kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Menurut JPU, bahwa terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pisana Korupsi.

Sementara Penasehat Hukum Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH menilai bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya Widarta terlalu berat dan juga terkesan kurang rasional terutama terkait masalah adanya dugaan dana anggaran dana hibah Pemko terhadap KONI Banjarmasin pada tahun 2017 lalu tersebut, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa.

Dijelaskan, tidak rasional maksudnya dimana saat dakwaan terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar 2 miliaran, namun saat dituntutan bahwa terdakwa hanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 380 juta rupiah.

” Tuntutan JPU terlalu berat dan bahkan terkait kerugian negara yang dituduhkan terkesan kurang rasional, dimana awalnya atau dalam dakwaannya kliennya diduga dituduh merugikan keuangan negara sebesar 2 miliaran namun saat dituntutan berubah bahwa kerugian menjadi 380 juta, ” katanya saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, terkait tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan yang mana pihaknya akan mengkritisi dan juga akan mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *