Ali Akbar SH Serahkan Bukti Terkait Perkara Tanah

Banjarmasin,  TARGET.  Persidangan perkara Perdata antara prinsipal Bidah, Arsyad, Kabri,  Arbain,dan Darau selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Hadi SH melawan tergugat Liliek,Lukman,Ali Akbar dan BPN Banjarmasin selaku Tergugat 4, dengan agenda pembuktian, kembali digelar di PN Banjarmasin,  Kamis, (4/2) krmarin.

Sidang sendiri dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Vonny Trisaningsih SH MH dan R.R Endang Dwi Handayani SH MH dan turut hadir Kuada Hukum Liliek dan Lukman, Hasby SH dan rekan.

Ali Akbar SH mengatakan bahwa ia merasa heran dalam perkara gugatan perdata antara pihaknya selaku Tergugat III melawan pihak Penggugat yang digelar di PN Banjarmasin.

Menurutnya, perkara perdata yang telah sampai agenda menyerahkan bukti-bukti surat tersebut, oleh Pengadilan Banjarmasin menerima pernohonan gugatan tersebut, meskipun hanya menggunakan bukti surat segel yang diduga tepat di objek sengketa yang diperkirakan berlokasi sekitar Jalan A. Yani Km. 4,5 atau Km. 5 Banjarmasin.
” Saya agak sedikit heran dengan diterimanya permohonan gugatan terkait masalah tanah yang objek sengketanya yang berlokasi di jalan A. Yani Km. 4,5 atau juga sekitar Km. 5 Banjarmasin. Soalnya, oleh Penggugat hanya mengantongi surat segel saja, ” kata Ali Akbar SH yang juga Ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalsel, dengan nada kecewa.
Aras permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dan bahkan berencana akan melakukan upaya hukum lainnya.
Ditambahkan,   Ali Akbar SH bahwa dalam masalah tersebut kuat dugaan adanya pergeseran tanah atas SHM Nomor 60 dan SHM nomor 70 yang diperkirakan
lokasi dekat Bangunan Ensepal Jalan A. Yani Banjarmasin. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *