Banjarmasin, TARGET- Akhirnya upaya banding yang dilakukan Muhammad Rusli (43) yang notabenenya Pegawai Tidak Tetap atau Guru Honor Madrasah Ibtidayyah, dikabulkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Persidangan yang dipimpin Hakim Tinggi Banding H. Ajidinnor SH MH dengan kedua anggotanya Tajudin SH dan Erany Kiswandani SH yang digelar di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, membebaskan warga Jalan Negara Rt. 03,Rw.02 Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat sidang digelar PT. Banjarmasin, dengan agenda membacakan Surat Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2020/PT.BJM, pada Kamis, (4/2) waktu lalu.
Menurut Majelis Hakim Tinggi Banding dalam pertimbangan hukumnya yang tertuang dalam amar putusan, pihaknya tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa telah terbukti bersalah karena diduga menyalah gunakan jabatannya, dan JPU terkesan berusaha mem framing perkara ini seakan-akan perkara kejahatan dalam jabatan dengan mengungkap phrase “pungutan” dan “hadiah” yang artinya seakan-akan terdakwa melakukan pungutan dan dengan menyalah gunakan kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menjadi kewenangannya karena menerima hadiah yang lazim ditemukan dalam kejahatan dalam jabatan.
Selain itu juga, dalam pertimbangan Majelis bahwa terdakwa didakwa dengan pasal yang diadopsi dari KUHP mengenai kejahatan jabatan.
Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun kedua.
Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah mematahkan vonis sebelumnya atau Putusan Nomor 13/Pid.sus-TPK/2020/PN. Banjarmasin tanggal 8 Desember 2020, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang Diketuai Daru Swastika Rini SH dengan kedua anggota Fauzi SH dan Ahmad Gawi SH MH, dengan Putusan yang berarti kini M. Rusli dinyatakan tidak bersalah.
Untuk sekedar diketahui bahwa sebelumnya terdakwa M. Rusli divonis bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Penasehat Hukum Pahlefi SH MH saat dihubungi masih diluar kota. Juga JPU dari Kabupaten HSS tidak bisa dihub. Tim