Banjarmasin, TARGET. Dalam persidangan Duplik di dilaksanakan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa 2 Pebruari 2021, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Citra SH dan rekan membacakan Duplik menanggapi Replik Jaksa penutut umum(JPU), Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada Selasa,26 Januari 2021, sebelumnya telah mendakwa Pendi (20) dengan tuntutan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang agenda Duplik diketuai majelis hakim A. Bondan SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH Dan Sutisna Sawati SH, dan turut hadir JPU Irvan H SH dari kajari banjarmasin dimana Penasehat hukum terdakwa membacakan Duplik atau Tanggapan dari Replik JPU hanya dihadiri Citra Akbar SH.
Dalam pembacaan Duplik pengacara citra , dihadapan Majelis Hakim, untuk menanggapi beberapa poin dari Replik dari JPU terhadap klien mereka Pendi warga Jalan Laksana Intan Gang Nilam RT 8 Rw 01 Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin.
” Ada beberapa poin yang Kami tanggapi dari Replik JPU tersebut antara lain terkait keterangan para saksi berasal dari anggota dan penyidik Polresta Banjarmasin, yang diambil sumpahnya, yang dihadirkan JPU. Dimana menurut Kami keterangan saksi tersebut terkesan tidak singkron antara satu dengan yang lainnya, ” jelas Citra SH putri dari Ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalsel.
Dijelaskan, dari keterangan saksi ada yang bilang setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke markas Polresta Banjarmasin, namun kenyataannya sebelumnya dibawa ketempat Getek, yang ada di Banjarmasin.
Juga dalam keterangan lain terdakwa setelah ditangkap dan serahkan dan petugas langsung pergi, namun dalam keterangan lain petugas masih mondar-mandir.
” Sedangkan dari tanggapan poin lainnya, yang termuat dalam Duplik bahwa Kami berpendapat
bahwa untuk menyatakan Terdakwa Pendi bersalah, dan tidak ada satupun data-data yang akurat bahwa bukti HP dan screenshot. Saksi Verbalisan hanya memeriksa berdasarkan screenshot tidak ada pemeriksaan lebih detail. Bagaimana akun itu dibuka dan diginakan oleh Terdakwa, ” paparnya.
Menurutnya, tidak ada pertanyaan dan bagaimana tata cara untuk melihat dan membuka situs Dewa Togel secara langsung di depan penyidik. Maka surat dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum dalam perkara in qasu tersebut tidak memenuhi syarat materiil yaitu cermat, jelas, dan lengkap. Maka surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut Batal Demi Hukum. Dan juga tidak bisa dibuktikan sehingga tidak ada perbuatan terdakwa yang dibuktikan termasuk Buku Bank BRI dan juga rekap kupon putih. Maka terdakwa seharusnya dibebaskan Demi Hukum.
” Bapak Ketua beserta anggota majelis hakimnya yang mulia Kami memohon agar supaya menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar tuntutan pidana berdasarkan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, namun apa bila majelis hakim berpendapat lain agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya, ” pintanya. Tim

