Majelis Hakim Diminta Tegakkan Kebenaran dan Keadilan

Banjarmasin,  TARGET. Ali Akbar SH selaku Tergugat ketiga melawan Pihak Penggugat, meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin agar menegakkan kebenaran dan keadilan terutama dalam perkara yang dijalaninya tersebut.

Dijelaskan, terutama bagi majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Vonny Trisaningsih SH MH dan R.R Endang Dwi Handayani SH MH yang menangani perkara perdata antara prinsipal atas nama Bidah, Arsyad, Kabri, Arbain dan Darau melalui Kuasa Hukum Syamsul Hadi SH melawan Liliek,Lukman,Ali Akbar dan BPN Banjarmasin selaku Tergugat 4, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 1/2 ) kemarin.
” Dalam perkara perdata soal tanah yang menjadi objek sengketa yang diperkirakan dilokasi Jalan A. Yani Km 4,5 dan lima Banjarmasin tersebut, agar majelis hakim yang menanganinya diminta lebih objektif dalam menyikapi permasalahannya, ” kata Ali Akbar SH yang juga selaku ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalimantan Selatan.
Terkait para saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat 1
yaitu HM. Jali dan Darmansyah tersebut, ironisnya, dibantah oleh pihak Tergugat 3 yaitu Ali Akbar SH.
Menurut Ali bahwa para saksi yang dihadirkan tersebut telah dilaporkannya di Mabes Polri beberapa lalu,dan laporan permasalahan yang terkait masalah gugatan perdata dalam objek sengketa dalam perkara pidana yang lalu tersebut.
Sayangnya Hasbi SH saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *