Sidang Perdana Terhadap Kantor Pertanahan Tanbu Di PTUN Banjarmasin Digelar Selasa, 12 Januari 2021

Banjarmasin, TARGET. Persidangan perkara Perdata nomor 25/G/2020/ PTUN Banjarmasin, antara pihak Penggugat yaitu Sri Sumiati melalui Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan rekan,  melawan Kantor Badan Pertanahan Tanah Bumbu, dan turut Tergugat Intervensi, sudah bisa digelar secara terbuka meskipun melalui e-court pada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banjarmasin, pada Selasa, 12 Januari 2021 nanti.
Kuasa Hukum H. Abdullah SH mengatakan bahwa agendanya masih dalam tahap persiapan namun minggu depan sudah tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 nanti persidangannya sudah digelar secara terbuka namun semua pihak tidak berhadir diruang sidang di Pengadilan PTUN Banjarmasin, namun digelar secara virtual zoom atau menggunakan e-court.
” Dalam agenda persiapan yang baru digelar tadi, dan semua perbaikan baik gugatan dan surat Kuasa dari pihak Kami selaku Penggugat maupun dari pihak Tergugat termasuk pihak intervensi sudah sempurna, dan pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021 untuk persidangannya sudah digelar secara terbuka, namun hanya melalui e-court saja, ” jelas Pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini.
Ditambahkan, namun setelah agenda terakhir untuk persiapan dan baik gugatan maupun surat Kuasa sudah dianggap sempurna, dan sekarang pihaknya akan mendaftarkan surat Kuasa untuk diregister dan juga gugatan telah diperbanyak.
Namun, terang H. Abdullah lagi,  sebelum gugatan dibacakan melalui e-court terlebih dahulu pihaknya mengupload.
“Jadi mereka bisa membuka melalui e-court materi gugatannya, dan tidak ada lagi persidangan yang digelar di pengadilan PTUN Banjarmasin, “jelas H. Bang Dul nama sapaan sehari-harinya.
Sementara Kuasa Hukum Kepala Kantor Pertanahan Tanbu,  Julio SH membenarkan bahwa agenda persidangan akan digelar minggu depan.
” Tadi agenda persiapan untuk yang terakhir kalinya, dan dari Kami untuk Surat Kuasa sudah sempurna, oleh itu persidangan perdana  akan digelar pada hari Selasa, 12 Januari 2021 nanti, ” terangnya saat ditemui usai agenda persiapan.
Juga Kuasa Hukum PT Mitra Megah Profitamas, Faisal SH dari Kantor Pengacara R.Wardana SH mengatakan bahwa berkas data sudah lengkap dan nunggu permohonannya diterima apa tidak pada hari Selasa, 12 Januari 2021 nanti.
Untuk diketahui, pihak Penggugat Sri Sumiati melalui Kuasa Hukumnya H. Abdullah SH dan rekan, merasa tidak terima lahan tanah yang diklaim miliknya dibuatkan sertipikat, oleh itu pihaknya melayangkan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Tanbu dan Tergugat Intervensi ke Pengadilan PTUN Banjarmasin. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *