Terdakwa Cabut BAP, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

Banjarmasin, TARGET. Pengadilan Negeri Kelasa 1A Banjarmasin memeriksa saksi verbalisan dalam perkara kasus dugaan  perjudian melalui internet atau judi togel yang didakwakan kepada Pendi (29) warga Jalan Laksana Intan Gang  Nilam Rt. 8 Rw.1 Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, Selasa ( 4/1) kemarin.
Dalam persidangan dengan menggunakan virtual zoom tersebut dipimpin majelis hakim A. Bondan SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH dan turut hadir Penasehat Hukum, Citra Akbar SH, dan Taufik Hidayah SH,MH serta Pauni Harjo SH tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi N. Nur Alim SE, penyidik Polresta Banjarmasin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Irfan H SH dari Kejari Banjarmasin  sebagai saksi Verbalisan.
N. Nur Alim menyatakan ia adalah penyidik yang memeriksa terdakwa Pendi, yang dilakukan di Markas Polresta Banjarmasin pada Senin, 10 Agustus 2020 sore hari.
Dijelaskannya,  bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa yang disodorkan sebanyak 18 point yang dijawab yang dibuatkan dalam BAP tanpa ada tekanan dan dalam keadaan sehat.
“Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan itu, tidak berdasarkan tekanan saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Pendi,” kata N. Nur Alim SEsaat bersaksi dalam persidangan.
Sementara saksi saat ditanya majelis hakim ketua terkait waktu awal terdakwa diamankan hingga dilakukan pemeriksaan  oleh saksi soalnya dari keterangan terdakwa saat agenda pemeriksaan terdakwa membantah semua BAP dan keterangan saksi fakta.
” Kapan terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan BAP, soalnya ada pernyataan yang tidak enak bagi oknum petugas dari terdakwa, ” ujar A. Bondan
Dijelaskan saksi bahwa terdakwa diamankan sekitar pukul 15.40 wita saat berada di pasar Pangeran Antasari dan langsung dibawa untuk diperiksa sore hari di Markas Polres.
” Jarak antara pasar dengan polres memakan waktu berapa lama, soalnya dari keterangan terdakwa ia tidak langsung dibawa ke polresta namun dibawa ke Telawang dan katanya mau dimintai sesuatu, ” tanya Ketua lagi.
” Kalau masalah itu saya tidak tahu, soalnya tidak ikut tim petugas dilapangan dan cuma kalau dari pasar ke kantor polresta diperkirakan memakan waktu setengah jam, ” jelas saksi.
Terdakwa tetap membantah saat diminta tanggapan terkait keterangan saksi verbalisan yang mengatakan bahwa BAP adalah sesuai dari pernyataan terdakwa sendiri.
” Saya tidak pernah membarikan keterangan yang ada di BAP dari penyidik tersebut, dan terpaksa menanda tangani lantaran takut, ” jelasnya memberikan keterangan di persidangan.
Sementara Penasehat Hukum Citra Akbar SH menanggapi keterangan saksi verbalisan, bahwa antara keterangan saksi yang dihadirkan tadi dinilainya kurang singkron.
” Keterangan saksi fakta mengatakan bahwa setelah diamankan terdakwa langsung diserahkan ke penyidik, namun dari Penyidik tim petugas yang mengamankan masih ada yang bolak balik keruangan penyidik, dan tidak cuma itu barang buktinyapun kurang kuat, ” jelas putri dari Ketua LSM TOS Ali Akbar SH ini. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *