Banjarmasin, TARGET. KETUA PN. Moch. Yuli Hadi SH MH mengungkapkan bahwa tahun 2020 lalu, selama pandemi covid–19 tersebut untuk Pengadilan Negeri Banjarmasin berubah total.
Menurutnya, sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung untuk memodernisasikan pengadilan yang berbasis teknologi informasi terutama untuk perkara perdata.
” Sejak tahun lalu untuk perkara perdata, baik itu permohonan perdata maupun gugatan perdata semua pendaftarannya melalui elektronik atau e-court,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (7/1) kemarin.
Ditambahkannya, selain itu juga harus memakai elitigasi, jadi mulai pendaftaran hingga putusan melalui elektronik, sehingga tidak perlu hadir dan cukup di download ke aplikasi e-court.
Sehingga, tambahnya lagi, kalau panitera mengeluarkan salinan putusannya tersebut menggunakan tanda tangan elektronik.
” Jadi intinya semua pihak tidak perlu lagi untuk berhadir ke PN lagi, terutama menemui pejabat PN, ” Ketua PN ini.
Dijelaskan lagi, dengan melalui e-court dan setelah mendapatkan verifikasi dan setelah mendapatkan pin ecourt untuk membayar ke bank, dan setelah mendapat nomor, dan untuk pemanggilan juga melalui akun email pengacara.
” Dengan melalui elektronik semua biaya menjadi lebih ringan, ” katanya.
Namun, menurut yang akan menjadi kendala terutama saat agenda saksi dan pembuktian, harus membuka persidangan.
Ditambahkan, sebelumnya juga telah meluncurkan inovasi yang nama move on,yang awalnya berupa aplikasi what app yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi sistem informasi layanan cepat dengan cukup mengetik ke nomor wa tersebut dan akan muncul data informasi di PN dan tinggal memilih apa yang dicari. Tim