Banjarmasin, TARGET. Bisa dibilang bernasib apes bagi terdakwa Irwansyah salah seorang warga kelahiran kota Balikpapan ini.
Iming-iming 10 juta yang diharapkan sebagai upah untuk mengambil barang yang berada di Q Mall, Banjarbaru pesanan salah seorang wanita bernama Diana (DPO), bukannya dinikmati, malah harus mendekam dalam hotel prodeo puluhan tahun penjara.
Pasalnya, barang yang diambil Irwansyah tersebut ternyata 10 peket narkoba jenis sabu yang deperkirakan seberat 1,1 kilogram yang ditaruh dalam jok kendaraan roda dua diparkiran Q Mall Bajarbaru.
” Saya berangkat dari Kota Balikpapan menuju ke Kota Banjarbaru, Kalsel untuk mengambil barang yang ada di parkiran Q Mall, namun sebelumnya Saya dihubungan oleh Diana ( DPO) melalui via hp, untuk mengambilkan barang tersebut. Setelah mengambil barang, Saya langsung berangkat menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan. Namun saat di Jalan A. Yani Km. 36,8 Gang Petani Kelurahan Sei Besar Kecamatan Banjarbaru Utara, Saya dan barang narkoba turut diamankan oleh petugas dari BNN Provinsi, ” terang Irwansyah dihadapan persidangan, Senin, ( 16/11) kemarin.
Sidang melalui virtual conference dipimpin majelis hakim diketuai Hj. Rosmawati SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH, turut hadir JPU Rhaksy Gandhy Arifran SH MH dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sementara sebelumnya, atas perbuatannya tersebut Terdakwa Irwansyah oleh JPU didakwa Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 th 2009 dan Subsidiair melanggar pasal 112 (2) UURI Nonor 35 th 2009.
Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa oleh majelis hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan Tuntutan Ileh JPU.
” Sidang Kita tunda minggu depan dengan agenda pembacaan Tuntutan, ” pungkasnya sambil menutup persidang. Tim

