Banjarmasin, TARGET. Sepertinya masalah adanya dugaan mal praktek operasi yang dilakukan terhadap korban SA tidak hanya menuai aksi demontrasi oleh Gabungan beberapa LSM atau Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas Kalimantan Selatan.
Namun permasalahan tersebut berujung ke jalur hukum tidak hanya hukum perdata dan bahkan pidana.
Terbukti, pihak korban atau pasien an SA melalui Kuasa Hukum Muhammad Kurniawan SH ( sudah layangkan gugatan diperkirakan senilai ratusan juta terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk dr. Suciati,Dirut RSUD Ulin Banjarmasin dan dr. Ferry Armanza SpOG ( selaku Tergugat).
Adapun permohonan gugatan perdata ke PN Banjarmasin dengan no. 122/Pdt.G/2020 telah ditetap susunan majelisnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ketua PN Moch.Yuli Hadi SH MH melalui Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan bahwa PN telah menerima permohonan gugatan perdata atas nama SA yang menggugat Pemprov.
” Dimana SA selaku Penggugat (diduga pasien korban mal praktek) melawan Pemprov Kalsel, dr. Suciati (Dirut. RSUD. Ulin) dan dr. Ferry Armanza SpOG ( Tergugat ), adapun majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH MH didampingi kedua anggotanya Vonny Trisaningsih dan Roro Endang Dwi Handayani SH MH, ” jelasnya.
Ditambahkan, apa yang telah diminta oleh pihak pendemo yang mengingkan agar dalam perkara tersebut dalam putusan diharapkan agar mendapatkan rasa keadilan.
” Ketua PN telah menyatakan dihadapan para pendemo bahwa pihaknya akan mengambil putusan berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan para pihak. Dan agar bisa memonitor persidangan nanti bisa melalui website sipp pn banjarmasin, ” ujarnya. Tim

