JPU Hadirkan Ahli dari Inspektorat Batola, ini penjelasannya

Banjarmasin,  TARGET.  Tim Inspektorat Kabupaten batola Setelah melakukan audit keuangan terhadap Dana Desa Jejangkit Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara diperkirakan sebesar 408 juta.

Dijelaskan,  adanya temuan dalam dana desa yang diyakini dilakukan oleh Kepala Desa Jejangkit Pasar Muhammad Agus tersebut antara lain dimana adanya beberapa dana anggaran tshun 2018 lalu yang dikeluarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan

Ditambahkan, namun lima item kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kegiatan yang masih belum selesai, dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan namun dananya dicairkan.

” Adapun lima item kegiatan yang dianggap merugikan keuangan negara tersebut yaitu pembangunan Kantor Desa, pembangunan Polindes, pembangunan Jalan pemukiman ( jalan beton), dan pembangunan jembatan,  serta pembangunan gorong-gorong, ” rinci Bani saat ditemui usai menjalani persidangan lanjutan yang digelar, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 18/11 ) kemarin.

Hal ini  diungkapkan oleh Ahli Bani Solihin dari Inspektorat yang dihadirkan JPU dalam persidangan secara virtual perkara tipikor yang dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak SH didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan Dana Hanura SH MH dan turut hadir JPU Andri SH didampingi Edy SH dari keaksaan Negeri Batola.

Adapun dalam keterangan ahli tersebut oleh terdakwa M. Agus tidak dibantah atau membenarkan.

Sementara usai agenda ahli dari JPU oleh majelis hakim akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, namun alasan teknis ada gangguan jaringan atau komonikasi dalam persidangan kurang jelas.

Oleh itu,  sidang dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan terdakwa.

” Lantaran sidang virtual ada sedikit gangguan jaringan dimana komonikasi kurang jelas terdengar, oleh karena itu sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan minggu depan, ” kata Jamser seraya menutup persidangan.

Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa mantan Kades didakwa pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *