Banjarmasin, TARGET. Keberatan setelah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa perkara narkoba jenis sabu diperkirakan seberat 32 Kilogram tersebut melakukan pembelaan.
Sidang dengan videoconference diruang aula tersebut, yang majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Daru S R SH MH dan turut hadir Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya SH MH dari Kejati Kalsel.
Sementara, melalui Penasehat Hukum Dr. Fauzan Ramon SH MH meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Jayadi ( berkas terpisah) dan sedangkan terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf ( Habib) ia memohon kepada majelis agar memberikan keringanan hukuman, saat sidang lanjutan dengan agenda pembelaan ( pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 5/10 ) siang tadi.
” Untuk terdakwa Jayadi, Kami meminta bebas, dan untuk Said Akhmad ( Habib ) Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, ” kata Pengacara Fauzan Ramon yang cukup dikenal di kalsel ini, yang didampin Budi Prayitno.S.H.M.H
Adapun alasan pihaknya meminta Jayadi agar dibebaskan, karena terdakwa warga Sungai Lulut, Banjarmasin tersebut untuk unsur-unsur yang didakwakan dinilainya kurang terpenuhi.
Menurutnya, karena dalam kasus narkoba itu menyimpan, memiliki dan menguasai, namun untuk perkara Jayadi, ia tidak tahu narkoba tersebut.
Dijelaskan, bahwa dalam persidanganpun terungkap baik keterangan saksi dari kepolisian dan Bank bahwa yang menyimpan narkoba jenis sabu 32 kg tersebut adalah Said Akhmad (Habib) bukannya Jayadi.
” Mana bisa orang yang tidak tahu menahu diberi hukuman, namun selaku Pengacara hanya bisa menyerahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya, yaitu untuk Said klo dituntut seumur hidup, dan Kita minta keringanan karena masih diupayakan untuk berbuat baik, dan ia menyesalinya dan juga masih muda dan berbuat bagi bangsa dan negara, ” pungkasnya.
¹Sebelumnya kedua terdakwa dituntut melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli
menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tim

