Pengacara Robert Hendra Sulu SH MH meminta Bebas bagi Karyawan PT. MPB

Banjarmasin,  TARGET.  Tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel, yang dinilai terlalu berat. Karyawan PT. MPB meminta Bebas

Penasehat Hukum Robert Hendra Sulu SH MH meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman bebas bagi kedua kliennya terdakwa Benyamin Patalangi (39) warga

Jaga VIII Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
dan Indri Saputra Pasak (39) warga Pengulu Desa Tengan kecamatan Mengkedek,  Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Kalimantan Selatan, saat sidang lanjutan dengan agenda Pleidoi ( pembelaan) yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu( 7/10) kemarin.
Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Rosmawati SHMH dengan kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Menurut Robert,  adapun alasannya bahwa karena tuntutan dinilai abaikan fakta persidangan,dimana dalam permasalahan tersebut kedua terdakwa tidak mengetahuinya.
Tidak hanya itu, beratnya tuntutan Penuntut Umum tersebut, ia selalu membangun sepirit atau semangat kepada kedua terdakwa.
Selain itu, ia juga memberikan kebebasan kepada terdakwa agar mengeluarkan segala isi hati, mengingat pada saat pemeriksaan saat dimintai keterangan dan bahkan ditahan oleh Direktorat Polairut Polda Kalsel kliennya tersebut diduga tidak didampingi penasehat hukum
Ditambah Pengacara yang senang musik ini,  bahwa pembelaan tersebut langsung kepada unsurnya, yang dinilainya bahwa unsur yang kedua tidak terpenuhi.
” Pembelaan Saya memang langsung kepada unsurnya, pertama pasal yang didakwakan adalah pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1- ke 1 KUHP. Ok untuk unsur barang siapa terpenuhi,namun unsur yang kedua tidak terpenuhi, dimana peristiwa yang terjadinya itu pada tanggal 29 dan 30 mei itu kedua terdakwa tidak mengetahui apa yang dibawa tersebut, ” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, sedangkan yang melakukan penjualan tersebut belum dimintai keterangan inisial A masih (DPO) dan tidak hanya itu kedua terdakwa tidak menikmati hasil tersebut.
Selain itu juga, tambah Robert adapun hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim dan sudah disampaikan dalam nota pembelaan ( pleidoi) bahwa kedua terdakwa telah di putus hubungan kerja (PHK ).
Padahal, jelasnya, bahwa bisa dibayangkan dengan di PHK meskipun belum ada keputusan
Pengadilan Negeri yang menyatakan kedua terbukti bersalah apa tidak.
“Hal ini perlu melihat kembali tentang rasa keadilan, kepastian hukum itu baik, namun tetapi dari sisi lain tujuan hukum itu bukan hanya kepastian hukum saja tetapi juga ada manfaatnya dari keadilan itu.
Karena dari pihak perusahaan terungkap dalam fakta  persidangan bahwa tidak ada laporan, kalau perusahaan itu dirugikan sekarang ini.
Tidak hanya itu, terangnya bahwa kedua terdakwa memiliki tanggung jawab. Dimana Benyaman memiliki tiga anak yang satunya diduga memiliki kondisi fisikologinya kurang pas
Dipertegasnya lagi oleh alasan tersebut pihaknya meminta bebas, namun kalau majelis hakim berpendapat lain, diharapkan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *