Tersandung Kasus Penadahan Solar 130.000 L, Oknum Karyawan PT SMA Divonis Lima Bulan Penjara

Banjarmasin,  TARGET.  Meskipun persidangannya sempat tidak tercium oleh awak media yaitu perkara Penadahan atau membeli BBM jenis solar diperkirakan sebanyak 130.000 liter hasil dari kejahatan, yang dilakukan oleh oknum Karyawan PT.  Sembilan Muara Abadi, beberapa waktu lalu, ternyata sudah agenda putusan.
Dalam sidang lanjutan, akhirnya keempat oknum karyawan PT.  SMA bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, para terdakwa yaitu Wahyudi selaku Kacab (berkas terpisah) , Arfa selaku Nahkoda kapal SPOB Cahaya Abadi 07 ( berkas terpisah ) , Amli selaku Pengawas dan Nursaidi selaku Juru Mudi divonis 5(lima) Bulan Penjara oleh Hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, (30/9) kemarin siang.
Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Eddy Cahyono SH MH dengan kedua anggotanya Vonny Trisaningsih SH MH dan Roro Endang Dwi Handayani SH MH, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Selatan.
Menurut majelis hakim dalam pendapat hukumnya keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penadahan”.
Adapun perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dalam perkara terdakwa Arfa oleh majelis hakim menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Kapal SPOB Cahaya Abadi 07 berikut dokumennya.
Dikembalikan kepada Wahyudi selaku Kepala Cabang PT. Sembilan Muara Abadi.
BBM Jenis Solar sebanyak + 113,4 Ton, yang terdiri dari :5.200 liter
Dikembalikan kepada PT. Cakrawala Nusa Bahari selaku pemilik TB. BGM 02.
6.600 liter dan 12.000 liter
Dikembalikan kepada PT. Sinar Alam Duta Perdana selaku pemilik MT. Gonaya VIII dan SPOB Najehah.
45.000 liter dan 5.500 liter
Dikembalikan kepada PT. Maritim Barito Perkasa selaku pemilik TB. Lebam dan TB. Tambat.
38.700,4 liter
Dikembalikan kepada PT. Sembilan Muara Abadi.
Sementara, vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa selama 8 ( delapan ) Bulan penjara.
Untuk sekedar diketahui bahwa berawal pada hari minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 02.00 wita ketika kapal SPOB Cahaya Abadi sedang berlayar melintas di perairan Sungai Barito sekitar Pulau Kaget Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar diamankan oleh petugas kepolisian  Direktorat Polair Polda Kalsel diantaranya Sdr. Muhammad Nizar dan Yudi Ersandi karena kapal SPOB Cahaya Abadi 07 yang sedang membawa muatan yang diperkirakan seberat 130 KL/ 130.000 L (seratus tiga puluh ribu dua ratus liter) BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa Arfa bersama-sama dengan WAHYUDI, AMLI, NURSAID mengetahui atau patut menduga bahwa BBM jenis solar yang dibeli tersebut adalah hasil dari kejahatan penggelepan yang dilakukan oleh para awak kapal masing-masing.. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *