Bendahara SMPN 12 Banjarmasin Minta Bebas dan Mantan Kepsek Mohon Keringanan 

Banjarmasin,  TARGET.  Merasa tidak bersalah dan melawan hukum dalam dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) terdakwa Agustina Wahidah (52) memohon  kepada majelis agar memberikan hukuman bebas.
Sementara beda pandangan atau pendapat hukum dari terdakwa mantan Kepala DRS, Hairan K MM PD,H ( 62 ) yang mengaku bersalah dan menyesal dan hanya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, diungkapkan saat persidangan dengan agenda pleidoi (pembelaan)  yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin,  pada Rabu, (30/9) kemarin pagi.
Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Dana Hanura SH MH dan A. Gawi SH MH yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldhi SH MH dan kawan-kawan dari Kantor Kejaksaan negeri Banjarmasin dan juga kedua Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Dr. Masdari Tasmin SH MH dan Kantor Pengacara Anna Lubis SH.
” Dalam nota pembelaan yang Kami sampaikan dalam persidangan tadi bahwa klien Kami yaitu Agustina Wahidah  warga Jalan Komplek Agraria 2 Gg 01 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Basirih, tidak terbukti bersalah dimana tidak terpenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu Kami selaku Penasehat Hukum dari Anna Lubis SH MH memohon agar majelis hakim membebaskannya, ” kata Aulia A M SH.
Menurutnya,  bahwa apa yang dilakukan Kliennya dikarenakan adanya alasan pembenar dan pemaaf dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa Hairan.
” Dimana apa yang dilakukan kliennya selaku Bendahara agar sekolah bisa berjalan agar mendapatkan standar mutu nasional, ” terangnya.
Terpisah, sementara Penasehat Hukum, Hairatu Nisa SH atau sering di sapa Boy dari kantor Masdari Tasmin menjelaskan bahwa dalam pembelaan dimana dalam perbuatan bahwa kliennya Hairan  telah mengakui dan bahkan menyesali akan perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
” Kami berharap agar mejelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, ” pintanya.
Untuk sekedar diketahui bahwa kemarin kedua terdakwa yaitu DRS, Hairan K MM PD,H di Tuntut Satu Tahun Tiga Bulan Penjara dan Agustina Wahidah (52) di Tuntut Satu Tahun Dua Bulan Sel oleh Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH.
Selain itu juga, DRS Hairan didenda sebesar didenda sebesar 50 juta atau subsidiair selama Empat bulan, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 244.000 dan sedangkan dari Audit BPKP provinsi Kalimantan Selatan  dengan kerugian negara sebesar sekitar 506 juta rupiah, dan yang telah dibayar sebagian sebesar 110 juta  dengan ketentuan apabila tidak dibayar kekurangannya dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi harta akan diganti kurungan selama 8 bulan penjara
Dan  Agustina didenda 50 juta atau subsidiair selama Tiga Bulan Penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar sekitar 262 juta, dari hasil audit BPKP provinsi Kalsel adanya kerugian negara 506  juta, dan yang telah dibayarkan sebagian yang telah dititipkan ke JPU sebesar 200 juta, dengan ketentuan apabila kekurangan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka akan disita harta bendanya, namun bila tidak mencukupi akan diganti kurungan selama tujuh bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukum JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *