Banjarmasin, TARGET.Dr.Masdari Tasmin SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara tipikor penyalahgunaan keuangan BOS, dan ia mengaku akan mendukung akan tindakan pro justitia dari penegak hukum baik Kepolisian atau penyidik, Kejaksaan atau sampai kepenuntutan.
” Dan Kami juga telah menyampaikan ke majelis hakim yang menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi tersebut, ” katanya.
Ditambahkan, dalam perkara ini ia juga mengaku tidak akan bersifat apriori dalam persidangan khususnya terhadap perkara kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 12 Banjarmasin, yang dilakukan klienya yaitu terdakwa DRS. Hairan K, MM PD. H ( msh proses sidang).
Dijelaskan Penasehat Hukum senior di Kalsel ini, hal tersebut dilakukan agar proses persidangan yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH MH dan untuk JPU dihadiri Arif Ronaldi SH MH dan rekan dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut, bisa berjalan dengan lancar.
” Perkara Tipikor Kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada SMPN 12 Banjarmasin yang melibatkan kliennya, terdakwa DRS. Hairan K, MM PD. H ( mantan Kepala Sekolah ) tersebut, Kami tidak akan bersifat apriori, dimana artinya bahwa kliennya mengaku secara jujur telah menyalahgunakan keuangan Dana BOS, ” terang Masdari Tasmin.
Ditambahkan, tidak hanya mengakui saja namun kliennya juga sudah beretikat baik dengan telah mengembalikan keuangan milik negara atau Dana BOS yang telah digunakannya tersebut.
” Maka dalam sidang berikutnya tentunya Kami tetap tidak akan bersifat apriori yang artinya pihaknya akan meminta keringanan hukuman saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tambah Masdari, pihaknya juga telah menyarankan agar apabila perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim, kliennya agar menerimanya, tanpa melakukan upaya hukum lagi atau banding.
” Supaya kliennya bisa menjalani pidana agar segera selesai, ” pungkasnya. Tim

