Banjarmasin, TARGET. Sidang perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) SMPN 12 dengan terdakwa DRS. Hairan K, MM PD. H ( 62 ) selaku mantan Kepsek dan terdakwa Agustina Wahidah ( 52 ) selaku Bendahara SMPN 12 ( berkas terpisah) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Banjarmasin, pada Rabu, ( 5/8 ) pagi tadi.
Sidang sendiri dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya, A. Gawi SH MH dan Fauzi SH, dan turut hadir Penasehat Hukum terdakwa DRS Hairan K MM PD. H, Dr. Masdari Tasmin SH MH dan PH Boy bersama rekan.
Kedua terdakwa yaitu DRS Hairan warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gg. Rindang Banua Rt 18 Rw 01, Banjarmasin dan Agustina warga Jalan Komplek Agraria 2 Gg 01 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Basirih, Banjarmasin dihadirkan kepersidangan karena adanya dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah yang bersumber dari APBN pada SMPN 12 yang berlokasi Jalan Ir P M Noor, Pelambuan, Banjarmasin sejak tahun 2016 – 2018
Yang dari perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar 500 jutaan rupiah.
Oleh JPU Arif Fonaldi SH MH dan rekan dari Kejari Banjarmasin kedua terdakwa didakwa sama yaitu melanggar pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara oleh majelis hakim sidang ditunda minggu depan dengan agenda saksi, yang mana dari pihak PH kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Tim

