Terdakwa Dendi Meminta Bebas Demi Hukum

Martapura,  TARGET. Penasehat Hukum Yohanes Lie SH MM memohonkan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, menyatakan membebaskan demi hukum Terdakwa Dendi Irwanto SSos (24) warga Jalan RO Ulin RT 9 RW 4 Kelurahan Loktabat,  Banjarbaru,  karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dituntut Penuntut Umum.
Selain itu, dan atau tidak terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut dinyatakan saat persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa, ( 11/8 ) kemarin.
Dibacakan dalam persidangan dalam teleconference yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Noor Irwandi SH dengan kedua anggotanya Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH, sementara Jaksa Penuntut Umum  Andi M Fachry dari Kejari Martapura.
Sementara untuk barang bukti antara lain sepasang sepatu dan hand phone merk OPPO beserta kendaraan roda dua jenis Honda Vario dinyatakan agar dikembalikan kepada terdakwa Dendi.
Dan juga memerintahkan agar Penuntut Umum mengeluarkan  terdakwa dari rumah tahanan negara.
Atau, yang juga dituangkan dalam pledoinya,  menghukum ia, terdakwa Dendi dengan memerintahkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya membawa terdakwa guna menjalani rehabilitasi Narkotika di Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura.
Menurut Yohanes SH MM, bahwa unsur-unsur yang dituduhkan JPU terhadap terdakwa Dendi dinilai tidak terpenuhi.
“Dimana unsur terdakwa menyerahkan dalam jual beli yang dituduhkan JPU dinilai tidak terbukti dimana unsur tersebut tidak pernah terjadi, ” jelasnya.
Ditambahkan,  ia mengakui bahwa kliennya memang terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum, namun pihaknya meminta bebas demi hukum dikarenakan pasal yang kenakan yaitu melanggar pasal 127 UURI! No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak disertakan dalam dakwaan JPU.
” Dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan juga dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dan juga keterangan terdakwa bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli rencana akan dipakai atau digunakan terdakwa bersama teman berinisial Y ( DPO) ,” pungkasnya.
Untuk diketahui,  bahwa terdakwa Dendi kedapatan membawa sabu 0.0318 gram dan hasil test urine terindikasi narkoba dan oleh JPU didakwa melanggar pasal 114  ayat (1)  dan pasal 112 ayat ( 1 )  UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diamankan petugas Polsek Gambut, saat di TKP atau dilokasi Jalan A.  Ayani Km. 17 Kelurahan Gambut,  dan turut juga diamankan satu unit kendaraan roda dua .Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *