Tuntutan 6 Tahun 6 Bulan Bagi Dendi Dinilai Terlalu Berat

Martapura,  TARGET.  Terdakwa Dendi Irwanto SSos (24) warga Jalan RO Ulin RT 9 RW 4 Kelurahan Loktabat,  Banjarbaru merasa kaget dan seakan tidak percaya saat mengetahui Tuntutan yang dibacakan JPU Andi M Fachry SH dari Kejari Martapura, saat sidang lanjutan yang kembali digelar di PN Martapura, Kamis, ( 30/7 ) kemarin.

Sidang sendiri atau melalui telekonference dipimpin langsung Wakil Ketua PN Martapura Noor Irwandi SH dengan didampingi kedua anggotanya Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.

Sementara Penasehat Hukumnya,  Yohanes Lie SH MM

menilai bahwa Tuntutan JPU agar terdakwa dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda 1 miliar atau subsidiair selama 6 bulan penjara, terlalu berat.

Menurutnya,  hukuman tersebut terkesan kurang berazaskan rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Dijelaskan Yohanes yang juga Ketua HAPI Kalimantan Selatan ini,  JPU dinilai kurang menyikapi fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terutama saat agenda pemeriksaan para saksi dan terdakwa yang dalam keterangannya pada intinya bahwa terdakwa diduga hanya sebagai pengguna atau pemakai.

Tidak hanya itu,  pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dianggap terbukti dinilai terkesan dipaksakan dan dinilai kurang tepat.

” Padahal dalam surat dakwaan sejak semula, bahwa Kami selaku Penasehat Hukum telah beranggapan dan juga bila dilihat dari fakta hukum atau sejarah atau latar) Apabila dilihat dari sejarah tentang latar belakang dan peristiwa hukum yang terjadi pada diri terdakwa lebih mengarah sebagai pengguna, ” katanya.

Selain itu, untuk memperkuat alibi tersebut dan bila dikaitkan masalah kesehatan terdakwa

Namun, Yohanes memohon kepada majelis hakim agar dalam menjatuhkan hukum bisa dengan seadil-adilnya.

Ia juga mengharapkan agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, mengingat terdakwa Dendi usianya masih tergolong muda dan memiliki potensi untuk membangun.

Dijelaskan,  bahwa ia juga tidak memungkiri bahwa perbuatannya melawan hukum, namun dalam masalah ini ia hanya diduga sebagai pengguna dan keterkairannya sebagai pengguna disebabkan untuk sedikit mengatasi rasa sakit bekas kecelakaan waktu lalu.

Untuk diketahui,  bahwa terdakwa Dendi kedapatan membawa sabu 0.0318 gram dan hasil test urine terindikasi narkoba dan oleh JPU didakwa melanggar pasal 114  ayat (1)  dan pasal 112 ayat ( 1 )  UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan petugas Polsek Gambut, saat di TKP atau dilokasi Jalan A.  Ayani Km. 17 Kelurahan Gambut,  dan turut juga diamankan satu unit kendaraan roda dua .Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *