Miris Lantaran Harta, Orang Tua Jebloskan Anak Kandung ke Penjara. – Kuasa Hukum Nilai Perkara Terkesan Dipaksakan

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sungguh malang, dimana seorang Ayah yang sepatutnya menjadi tulang punggung keluarga dan juga  berjuang agar anak-anaknya bisa menjadi orang terhormat. 

Namun beda yang dilakukan H. Hilmi  ayah dari Mujahidin ini, diduga hanya karena adanya permasalahan harta ia tega menjoblosan anaknya bernama Mujahidin ke penjara dan sekarang masih menjalani persidangan yang digelar di PN Banjarmasin dengan agenda saksi meringankan ( a de charge) yang dihadirkan oleh terdakwa Mujahidin yang di dampingi Kuasa Hukumnya Dr. Junaidi SH, MH dan rekan, Selasa, ( 31/10/2023 ) kemarin. 

Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH, MH menjelaskan bahwa tujuan pihaknya menghadirkan dua saksi a de charge yaitu Muhammad Alfi Firdaus dan Yasir tersebut untuk memperkuat dalil bantahan pihaknya terhadap dakwaan JPU dari Kejari Banjarmasin bahwa dalam permasalahan antara orang tua dan anak ini sebenarnya tidak ada permasalahan lagi. 

Dimana saksi Muhammad Alfi Firdaus dalam keterangannya dihadapan persidangan telah menerangkan bahwa dalam permasalahan ini sudah ada kesepakatan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu ayah dan kakeknya sendiri.

” Dan dalam surat perdamaian tersebut pada poin sembilan menyatakan bahwa perkara atau laporan akan dicabut, ” kata saksi cucu pelapor yang dihadirkan tanpa disumpah tersebut. 

Sedangkan Yasir dalam keterangannya dihadapan mejelis hakim diketuai Yusriansyah SH, MH yang didampingi kedua anggotanya tersebut menjelaskan bahwa barang bukti yang menjadi akar permasalahan berupa 7 buah sertipikat tanah oleh terdakwa telah dikembalikan kepada Ibunya Hj. Lailan Hayati.

” Semua sertipikat tanah yang ada pada terdakwa semua sudah dikembalikan ke ibunya Hj. Lailan Hayati, ” katanya. 

Menurut mantan Ketua KAI ini,  bahwa perkara antara ayah dan anak ini sebenarnya tidak bisa dilanjutkan karena adanya perdamaian dan sertipikat meskipun atas nama terdakwa tersebut juga sudah diserahkan ke ibunya.

Lanjut Dr. Junaidi SH, MH yang didampingi rekan atau Pengacara H.  Siswansyah SH, MSi,MH, Pranoto SH, Utari SH, MH, Juriwidarto SH dan Budi Prasetyo SH,MH mengingat perkara ini terdakwa dikenakan pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

” Mulanya terdakwa ini sesungguhnya hanya menerima amanah dari ibunya yaitu Hj. Lailan Hayati karena pada saat itu antara Ibunya dan ayahnya bernama H. Hilmi diduga mengalami ribut rumah tangga. Dan diduga sang ayah saat itu senang menjual aset tanpa sepengerahuan ibunya, dan iapun curhat kepada anaknya Mujahidin bagaimana agar surat berupa beberapa sertipikat agar tidak dijual ayahnya, maka beberapa sertipikat tersebut oleh ibunya dititipkan kepada Mujahidin, ” kata Jun nama sapaannya. 

Dijelaskan, setelah mengetahui sertipikat ada sama Mujahidin, beliau minta agar dikembalikan, namun oleh Muhidin menolak karena amanah ibunya karena harta bersama. Dan sertipikatnyapun atas nama Mujahidin. 

“Oleh H. Hilmi anaknya dilaporkan kepolisi dan ditangkap alias dipenjara, dan proses persidanganpun berjalan, ” terangnya. 

Lanjutnya, lanjutnya perkara ini kuat dugaan adanya perjanjian perdamaian tersebut tidak dituangkan dalam berkas perkara. 

Ditambahkan, pihaknya juga mempertanyakan bisakah perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan sementara sertipikat tersebut atas namanya sendiri. 

” Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung no.10 tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatas namakan, atau uang dari mana, dan untuk membuktikan kepemilikan adalah namanya yang tercantum dalam sertipkat tersebut, ” jelas Junaidi. cory-TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *