
TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Telah Dilaksanakan Eksekusi atau Pengosongan objek sengketa berupa Rumah beserta lahan tanahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Km. 5,7 Gang Karya Mufakat No. 18, RT. 31 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu, ( 25/10/2023 ) kemarin.
Adapun Pelaksanaan eksekusi Rumah dengan SHM no. 1980 an alm. H. Syaifullah dengan ahli waris Norasya Verdiana dan Said Kamaruzzaman tersebut berdasarkan isi putusan No.43/Pdt.G/202/2021/PN Bjm tanggal 6 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin no. 68/PDT/2021/PT.BJM tanggal 16 Nopember 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI no. 3646 K/PDT/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dalam perkara antara Norasya Verdiana, dkk beralamat di Jalan A. Yani Km. 5,8 no. 99 Banjarmasin Semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dan sekarang disebut sebagai pemohon eksekusi.
Adapun pihak lawan dengan prinsipal Hamdan bertempat tinggal di Jalan A Yani km.. 5,7 Banjarmasin Gang Karya Mufakat Rt. 31 no. 18 ( belakang hotel tambangan) kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin, Kalsel semula Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sekarang disebut Termohon Eksekusi
Kegiatan dihadiri sekitar 40 orang dengan Penanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin Dr. Rustanto SH, MH dan Panitera PN Banjarmasin
Turut Hadir Kapolsek Banjarmasin Timur beserta personel gabungan dari satuan polresta Banjarmasin, Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasi beserta Juru sita
Pembacaan penetapan eksekusi oleh Amrullah kemudian dilanjutkan dengan pengosongan terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan oleh petugas dan pemasangan banner di pagar beton halaman tanah serta penyegelan pagar beton halaman tanah sesuai sertifikat SHM no 1987 an alm H. Syaifullah orang tua Norasya dan Said Kamaruzzaman oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kegiatan selesai berjalan dengan aman dan lancar.
Ketua PN Banjarmasin Dr. Rustanto SH, MH melalui Ketua Juru Sita Amrullah beserta anggotanya mengatakan bahwa kegiatan hari ini untuk melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Km. 5,7 Banjarmasin ( samping hotel Tambangan)
Terpisah, Panitera Iyus Yusuf SH, MH mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini melaksana eksekusi yang putusannya sudah inkrah dan eksekusi berjalan aman dan lancar dan juga penuh kekeluargaan.
” Alhamdulillah, antara kedua belah pihak sudah saling sefakat, dan eksekusi bisa berjalan cepat aman dan lancar, ” katanya ditemui usai eksekusi.
Sementara, Said Kamaruzzaman mengatakan bahwa ia sangat bersyukur dimana apa yang telah diperjuangkan pihak keluarga sesuai yang diharapkan.
“Alhamdulillah, semua sesuai harapan dan eksekusi juga berjalan aman dan lancar dan penuh kekeluargaan, ” ucap ahli waris alm H. Syaifullah pemilik tanah. cr-TP

