TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Keterangan saksi ahli dari BPKP Kalsel dipertanyakan terutama terkait masalah hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan koruosi di Bank BRI unit Guntung Payung, saat sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 1/11/2023 ) kemarin.
Sidang secara offline ini dengan kedua terdakwa R dan E diketuai majelis hakim Fidiawan SH, MH dengan didampingi kedua anggota, dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dari Kejari Banjarbaru dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa R, Isai Panantulu Nyapil SH, MH mempertanyakan keterangan saksi Ahli dari BPKP Kalsel terutama terkait hasil audit kerugian negara di Bank BRI senilai 2,7 miliar lebih.
Menurutnya penyampaian kerugian negara 2,7 miliar rupiah tersebut tidaklah tepat karena ada pembayaran ansuran melalui outo debet dan adanya penyelesaian dari nasabah yang disetorkan serta bunga yang dinikmati Bank BRI namun tidak dihitung untuk mengurangi nilai dari kerugian negara. Kalau outo debet serta adanya penyelesaian dari nasabah disebutkan jelas kerugian negara hanya sekitar 1,6 m belum lagi bunga yang masih berjalan dan diterima oleh bank bri.
Para nasabah sebagian sudah dilunasi, beberapa nasabah kreditnya masih berjalan belum habis masanya sehingga pihak bank bri menikmati uang tersebut bagaimana perkara ini merupakan kerugian negara ujar isai
Diduga BPKP juga hanya berdasarkan permintaan dari penyidik polres Banjarbaru, dalam melakukan audit hanya data yg diserahkan polres banjarbaru serta keterangan klarifikasi dari beberapa nasabah serta pihak karyawan terkait kerugian negara tersebut.
Lanjutnya, BPKP tidak mengaudit BRI khususnya Unit Guntung Payung dimana permasalahan timbul sehingga menetapkan kerugian negara terkesan hanya berdasarkan data yg diserahkan penyidik, klarifikasi dari nasabah yg bermasalah.
” Terdakwa R dan E menurut pengakuan tidak pernah bertemu dengan pihak BPKP sehingga keterangan dipersidangan, kami sebagai kuasa hukum akan menindak lanjuti kebenarannya, ” ujar Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH
Pihak BPKP dalam hal memberikan keterangan hasil audit tersebut menurut pandapat Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH masih belum cukup untuk menentukan kalau perkara ini masuk dalam ranah Pidana Korupsi tetapi terlihat jelas bisa masuk ke ranah pidana umum jika disudutkan terhadap penggunaan surat sporadik yg tidak terdaftar atau bisa disebut palsu juga terhadap nasabah yg meminjam nama orang lain atau nasabah yg memberikan keterangan yang tidak benar dalam menyampaikan data, terhadap adanya perjanjian dengan nasabah bisa juga mengarah ke ranah perdata.
Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH bersama terdakwa R masih menunggu saksi ahli dari Pidana, perbankan dan juga saksi dari OJK untuk memperjelas yang pertama adalah apakah perkara ini masuk ke Pidana Korupsi atau Pidana Umum yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum
Selaku Kuasa Hukum dari R menurut Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH berpendapat perkara ini dari awal kesalahan yg dilakukan oleh oknum penyidik yang ada di Polres Banjarbaru, terhadap laporan awal dari Bank BRI tentang dugaan penggunaan surat sporadik serta surat keterangan usaha yang tidak terdaftar (palsu).
Untuk diketahui, kemudian menjadi pertanyaan kenapa beralih ke tindak pidana korupsi, diduga juga karena ada salah satu nasabah yang diduga pelaku utama atas nama inisial D.D.R yang diduga sekarang istri seorang penegak hukum diwilayah Jambi yang kemudian menurut keterangan diduga atas saran dari oknum penyidik disuruh menyelesaikan pembayaran keseluruhan dana yang digunakan dari kredit kupedes tersebut.
Hal ini menurut Isai terhadap adanya pembayaran atau pelunasan tidak menghilangkan pidana yang timbul akibat perkara ini
Selaku kuasa hukum Isai dari kantor Advis Law Firm tetap akan memperjuangkan keadilan bagi klien sampai pelaku topengan tampilan serta nasabah yang menikmati uang kredit kupedes tersebut mendapatkan hukuman setimpal khusus pelaku utama atas nama Dewi yang sekarang berada ditempat lain sebagai istri dr salah satu penegak hukum diwilayah sumatra tersebut. cr – TP