Balangan, TARGET. Setelah menjalani proses persidangan perkara gugatan perdata, yang cukup melelahkan. Akhirnya Mantan Bupati Balangan Ansharuddin ( sebelumnya selaku termohon I, dan sekarang turut Termohon Peninjauan Kembali ( PK) terbebas dari terseret masalah perkara gugatan dugaan utang sebesar 5,3 miliar terhadap IR. Akhmad Farhani MM.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung nomor 8/Pdt.G/2018/PN.Amt jo 599PK/Pdt/2020, pada 7 oktober 2020 lalu, dalam perkara antara IR Akhmad Farhani MM selaku pemohon PK I /Tarmohon PK I Ii melawan H. Syaifullah selaku Termohon PK l / Pemohon PK ll
DRS. H. Ansharuddin M. Si selaku turut Termohon PK tersebut, oleh majelis hakim agung selain menolak permohonan PK dari para pemohon PK l dan Il, juga menghukum pemohon PK ll
H. Syaifullah untuk membayar biaya perkara semua tingkat peradilan.
Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Borneo Law Firm, Mohamad Pazri SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan PK perkara tersebut pada Kamis, (16 /9 ) kemarin.
” Kami telah menerima relaas amar putusan PK Mahkamah Agung RI, pada 16 September 2021 kemarin, ” katanya.
Berdasar putusan PK Mahkamah Agung bernomor 599PK/2018/PN. Amt tertanggal tertanggal 7 Oktober 2020 yang telah diketahui berdasarkan relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali yang telah sampai kepada kami pada tanggal 16 September 2021 kemarin, termuat bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PK tersebut, sehingga secara otomatis menguatkan putusan PN Amuntai atas perkara bernomor 8/ Pdt.G./2018/PN Amt.
Dijelaskan, kembali mereview putusan PN Amuntai atas perkara bernomor 8/ Pdt.G./2018/PN Amt
“Dalam putusan majelis hakim tingkat pertama PN Amuntai telah menolak pembayaran tanggung renteng yang harus dialami mantan bupati balangan Drs. H Ansharuddin M. Si, berdasar surat kuasa untuk mencari donator dana Pilkada 2015 di Jakarta pada waktu lalu, ” ucap pengacara dari kaum milenia ini.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan tergugat II (Mantan Wakil Bupati Syaifullah) dengan dasar Pasal 311 Reglement Tot Regeling Van Het RechtswezenIn De Gewesten Buiten Java En Madura. (Rbg.) yang menyebutkan pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus.
Selanjutnya, tambahnya lagi, menurut hemat pihaknya, majelis hakim juga mempertimbangkan bantahan tergugat I (Mantan Bupati Ansharuddin) atas pengakuan tergugat II berdasar Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/Sip/1973, tanggal 16 Desember 1975 dengan kaidah hukum berbunyi pengakuan yang memihak kepada para penggugat dengan tidak disertai dengan alasan-alasan yang kuat (netredenenonkleet) menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Selain itu, berdasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 188 K/Sip/1973 tentang hukum pembuktian, khususnya mengenai pengakuan, hakim berwenang menilai apakah pengakuan yang diberikan tidak benar.
“Jadi, menurut penilaian pengadilan, pengakuan yang memihak kepada penggugat yang pengakuan tergugat I tersebut, memihak kepada penggugat, sebab pengakuan itu diberikan tanpa alasan yang kuat (nietredenenomkleed). Karenanya, pengakuan tergugat I yang seperti itu tidak dapat dipercaya (unreliable),” jelasnya.
Perlu juga diungkapkan alat bukti dalam persidangan seperti pinjaman sebesar Rp 5,3 miliar terhadap penggugat, berdasar bukti kwitansi dari saksi tergugat II, Marhat, Amrulah serta keterangan saksi tergugat I, H Duas dan Hasdian, ditemukan fakta tergugat Syaifullah yang diduga yang meminjam sementara dana Rp 5,3 miliar tersebut.
“Diduga kuat majelis hakim menemukan fakta jika penggugat itu berdomisili di Amuntai, Hulu Sungai Utara. Hingga, ditegaskan majelis hakim jika tergugat II (Syaifullah) telah melampaui kewenangan. Jadi, majelis hakim menghukum tergugat II untuk membayar uang pinjaman Rp 5,3 miliar itu,” pungkas M. Pazri SH, MH dari Kantor Borneo Law Firm.
Sementara para pihak yang bersangkutan tidak bisa dihubungi terkait masalah tersebut. Tim

