Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan perkara tipidum kasus dugaan penipuan sebesar 1 milar dengan terdakwa mantan Bupati Drs. H. Ansharuddin M. Si dengan agenda Replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan, kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 16/9 ) kemarin siang.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya, dan turut hadir penasehat hukum Muhammad Maulidin Afdie SH, MH dan rekan dari Kantor Hukum Borneo Law Firm.
JPU berpendapat. bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah tidak cermat dalam menganalisa hukum dari surat tuntutan.
Dijelaskan, bahwa dalam surat tuntutan pihaknya telah menguraikan dan membuktikan unsur-unsur
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Adapun dalam Repliknya JPU tetap berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa dengan sengaja menyerahkan selembar cek yang bertuliskan nominalnya sebesar 1 miliar tersebut adalah kosong atau diduga tidak memiliki saldo sesuai yang dituliskan.
” Kami tetap menganggap bahwa penyerahan selembar cek tersebut diduga tidak mempunyai saldo,
JPU juga meminta agar putusan nantinya majelis hakim sesuai dengan tuntutan.
Sementara setelah mendengarkan Replik JPU, Penasehat Hukum terdakwa langsung mengajukan Dupliknya, yang intinya tetap pada pembelaan sebelumnya, dan juga dalam Dupliknya dimuatkan surah Q. S An Nisa : 58.
Dan oleh majelis hakim ditunda selama sepekan dengan agenda putusan. Tim

