Banjarmasin, TARGET. PUTUSAN BEBAS adalah wujud tercipta keadilan dalam penegakan hukum sebagaimana yang telah dirasakan Terdakwa Ahmad Fauzian ( berkas terpisah) selaku Direktur CV. Nusa Indah tersebut. Pasalnya, terdakwa selaku direktur cv.nusa indah tidak mengetahui dan tidak memiliki peran yang aktif maupun pasif dalam pelaksan kegiatan proyek WC Sehat pada Dinas Perkim Pemkab. HSU hal mana yang telah di uraikan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan sebelumnya ungkap JHONTER SILABAN,S.H. dan akhirnya divonis bebas oleh hakim, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Banjarmasin, pada Jum’at ( 17/9 ) kemarin sore.
Sidang secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH.
Menurut pertimbangan majelis hakim dalam persidangan bahwa sesuai fakta hukum dan beberapa keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa Ahmad Fauzian menjadi direktur cv.nusa indah atas permintaan saksi iinisial N ( keluarga terdakwa) untuk sebagai Direktur.
Namun baik dalam kegiatan proyek tidak pernah dilibatkan dan untuk penanda tanganan pencairan melalui cek pun disuguhkan 1 bulan sebelum pelelangan proyek WC Sehat yang diduga dalam pelaksanaannya telah merugikan keuangan negara diperkirakan sebesar 245 jutaan lebih.
” Atas dasar fakta hukum yang terungkap inilah Kami berpendapat bahwa perbuatan Ahmad Fauzian bukanlah melawan hukum, ” kata Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya dihadapan persingan yang hafiri Tim JPU Hulu Sungai Utara M. Fadly SH dan turut hadir kedua Penasehat Hukum terdakwa untuk Ahmad Fauzian didampingi Jhonter S. W. Silaban SH, JESVANDY SILABAN,S.H., FRENDY SIPABAN,S.H., AHMAD RAMDHAN,S.H., ROSIYAN RIZALI,S.H. dari LAW FIRM PASARIBU SILABAN PARTNERS dan Ratna Kumala didampingi Yadi Rahmadi SH dan Rustam Effendi SH.
Sementara untuk terdakwa Ratna Kumala ST. ME ( berkas terpisah ) selaku PPK proyek WC Sehat pada tahun 2019 lalu oleh majeliis hakim dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar 50 juta subsidair selama 1 bulan penjara.
Sementara oleh majelis hakim terdakwa terbukti tidak menerima hasil dari kerugian negara sebesar 245 jutaan lebih, maka tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Adapun terdakwa Ratna dunilai majelus hakim hanya kelalaiannya tidak mengecek terhadap bio septictang yang pasang pihak pelaksana ( disubkan) ridak sesuai standar nasional.
Adapun atas perbuatanya mejelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah Penasehat Hukum Yadi Rahmadi SH mengaku keberatan terhadap putusan tersebut.
Menurutnya apa yang dituduhkan terhadap kleinnya karena tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan bio septictang yang diduga tidak sesuai NSI nya tersebut, tidaklah kesalahan kleinnya.
” Dalam masalah ini juga diduga adanya kesalahan pihak ULP dimana tidak melakukan Verifikasi dokumen terhadap surat dukungan yang dikeluarkan salah satu yayasan, karena berdasarkan keterangan saksi Budi Laksono ( secara zoom ) pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dukungan dari Semarang itu, yang ada tersebut adalah palsu, ” jelas Yadi Rahmadi SH didampingi Rustam Effendi SH ditemui usai sidang.
Ditambahkan, terhadap barang bio septictang tersebut kleinnya bekerja sudah sesuai aturan dan teliti, dimana ia bekerja telah menunjuk atau dibantu konsultan pengawas yang diduga telah mengetahui dari saksi inisial A bahwa barang tersebut tidak asli atau diduga tidak susuai dengan surat dukungan tersebut.
Namun lanjut Yadi, dalam hal ini diduga konsultan Pengawas yang ditunjuk PPK tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, karena CV. ABE tidak melaporkan hal tersebut terhadap PPK, dan bila dilaporkan tentunya PPK akan menyetop pemasangan dan bahkan tidak akan melakukan pembayaran.
Tambah Yadi, dalam masalah tersebut pihak pelaksana juga diduga salah dimana oleh saksi N mengakui perusahaan CV. NI dipinjamkan kepada saksi inisial A dan halbtesebut juga dibenarkan sebagian saksi.
” Namun hal ini Kami sayangkan atas meninggalnya PPTK proyek WC Sehat tersebut, dimana kuat dugaan alm mengetahui dalam pekerjaan adanya dugaan penyimpangan, namun hal ini terkesan didiamkan dan tidak disampaikan terhadap PPK maupun KPA, ” tuturnya.
Menurutnya, dalam pekerjaan tugas PPTK berperan penting dilapangan baik dakam pekerjaan awal pembangunan termasuk pemasangan bio septictang tersebut.
Juga, tambahnya lagi, bahwa dalam pekerjaan tersebut kuat dugaan tidak dikerjakan CV. pemenang tender namun
disubkan tehadap saksi inisial A juga dan menandai serta menerima hasil proyek tersebut.
.
Menurutnya, dalan kasus perkara ini adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang semestinya bisa diseret hukum.
Ditambahkan, namun pihaknya dalam putusan tersebut akan berfikir dan melakukan koordinasi terlebih dulu.
” Apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak, Kami meminta waktu untuk berkoordinasi dulu terhada terdakwa maupun keluarganya, ” katanya
Namun, jelasnya lagi, pihaknya selaku Penasehat Hukum akan berencana melaporkan masalah ini kepada Kejati maupun Kejagung, dengan alasan bahwa yang diduga mengakibatkan kerugian negara tersebut adalah pihak lain.
Sementara Penasehat Hukum Jhonter S.W. Silaban SH merasa bersyukur atas putusan bebas terhadap klainnya yaitu terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah.
” Dan atas Vonis Bebas ini Kami setelah mengurus betkasnya, akan langsung menjenput klain Kami dan mengeluarkannya dari Tahanan LP dan mengantarkannya ke rumah orangtuanya di Amuntai ” katanya dengan semangat didampingi rekan.
Sementara JPU terhadap putusan untuk terdakwa Ahmad Fauzian pihaknya langsung ajukan upaya hukum Kasasi dan untuk terdakwa Ratna pihaknya fikir-fikir.
Untuk diketahui sebelumnya oleh JPU keduanya dituntut sama yaitu selama 5 tahun penjara dan dikenakan pasal 2 ayat ( 1 )UU tipikor. Tim

