Penggugat Serahkan Bukti CD Rekaman Terkait Eksekusi Dari PN Kotabaru dan PN Batulicin

Banjarmasin,  TARGET. Pengacara H. Abdullah SH mengatakan bahwa pada sidang lanjutan antara pihaknya selaku Kuasa Penggugat Sri Sumiati dan keluarga ( ahli waris) melawan Kantor Pertanahan Tanbu selaku Tergugat I dan PT.  Mitra Megah Profitamas ( dealer Suzuki) selaku  Tergugat Intervensi, kali ini memasuki tahap akhir bagi para pihak untuk menyerahkan barang bukti, saat sidang diruang Utama Pengadilan PTUN Banjarmasin, Selasa, ( 16/3 ) kemarin.

” Dalam sidang hari ini Kami telah menyerahkan tambahan pembuktian P.48 berupa CD yang sebelumnya dipending, yaitu berupa rekaman video adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotabaru dan Batulicin terhadap gugatan Sri Sumiati bersama ahli waris melawan M. Solihin Amin, ” tuturnya.

Dijelasnya, adapun masalah yang diperkarakan tersebut adalah perkara tanah, yang lokasinya sama yang diperkirakan seluas 19.740 m.
Ditambahkan, diatas tanah tersebut diduga dibangun oleh M. Solihin dan bahkan olehnya tanah tersebut diduga mau dijualnya kepada PT. MMP yang sekarang memegang Sertipikat HGB.
Namun saat pihaknya mau meeksekusi ternyata di atas tanah yang menjadi objek sengketanya tidak ada bangunan.
Dan apabila yang dikatakan pihak lawan  tersebut ada bangunan mereka adalah hal yang tidak benar. Soalnya yang dibongkar adalah bangunan milik M. Solihin.
” Adapun fakta-fakta tersebut telah pihaknya buktikan, oleh karena itu pihaknya meminta agar majelis hakim lebih jeli melihat keadaan tersebut, ” harapnya.
Menurutnya, dimana dengan rekaman video tersebut sama dengan berita acara eksekusi, walaupun ujung-ujungnya Kantor Pertanahan ada mengatakan bahwa ditanah tersebut ada milik PT. MMP seluas 43×50
Namun faktanya, bahwa tanah yang dimaksud tersebut yang disebelah kanan dan kirinya adalah milik H. Kasmah ( orang tua Penggugat ) dan sudahnpihaknya buktikan dengan sidang ditempat.
Menurutnya, bahwa pejabat sekarang beda sama pejabat dahulu, dan oleh itu oknum pejabat dulu yang akan pihaknya gugat.

Sementara Muhammad Taufik SH menambahkan bahwa sidang berikutnya yaitu Selasa, 23 Maret 2021 dengan agenda menyerahkan kesimpulan oleh semua pihak. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *