Target Post.net – Banjarbaru, 22 Pebruari 2025. Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) menuju babak akhir.
Yang paling ditunggu tunggu sidang MK yang akan dilaksanakan pada hari *Senin 24 Februari 2025 pukul 08.30WIB atau 09.00WITA di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Dengan Agenda Pengucapan Putusan.*
” Pada hari tersebut, kami Tim BJB HANYAR siap untuk berhadir serta mendengarkan Pembacaan Putusan akhir dan kita menanti Putusan MK Sengketa Pilkada Banjarbaru yang Berkeadilan.
Kenapa kami berjuang sampai dengan pada titik ini, tidak goyah dengan godaan uang, dugaan intimidasi, ancaman, dan dugaan kriminalisasi baik itu kepada pemohon dan kuasa hukum karena kita memaknai hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada makhluk, ” kata Ketua Tim Banjarbaru Hanyar
Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H.
Lanjutnya, Kita semua dan sembilan hakim MK berkewajiban menjalani amanah UUD 1945 ini dengan semangat fastabiqul khairĂ¢t, berlomba-lomba dalam kebaikan, untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkeadilan.
” Terimakasih banyak kepada semua tim,para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa), mari kita kawal bersama, kami memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya.
*Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing*, ” pungkasnya.
Sekretaris Tim Banjarbaru Hanyar
Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H.

